News Analysis

Harus Tegas

DARI pemeriksaan bersama tim Saber Pungli Polda Kalsel diketahui ada pengakuan dari oknum KS yang sudah menyerahkan uang hasil dugaan pungli

Editor: Eka Dinayanti
BPost Cetak

BANJARMASINPOST.CO.ID - DARI pemeriksaan bersama tim Saber Pungli Polda Kalsel diketahui ada pengakuan dari oknum KS yang sudah menyerahkan uang hasil dugaan pungli ke Kepala SMAN 10 Banjarmasin MG. Namun, MG mengaku menyerahkan uang itu ke Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel.

KS mengaku sudah serahkan sekitar Rp 5 juta ke kepala sekolah. Namun oleh kepala sekolah diserahkan ke dinas pendidikan.

Dalam sisi aturan sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap para murid.

Kepala Dinas pendidikan sudah menjawab bahwa dirinya tidak ada menerima. Informasi ini kata beliau akan ditindaklanjuti untuk dicari kebenarannya di lingkup Dinas Pendidikan.

Biarkan proses hukum terus diperdalam oleh kepolisian, Ombudsman sudah mengundang Kadisdik Provinsi Kalsel mengambil langkah-langkah strategis.

Pertama, agar diknas membuat surat edaran kepada semua kepala sekolah yang telah memungut biaya masuk PPDB atas nama apapun untuk mengembalikan dana pungutan tersebut.

Kedua, agar diknas membuka posko pengaduan, membuka partisipasi masyarakat untuk melaporkan bila ada sekolah g memungut biaya masuk PPDB.

Ketiga, memberikan perlindungan kepada orangtua dan masyarakat yang melapor agar anaknya tidak mengalami diskriminasi.

Keempat, mencarikan solusi atas sejumlah anak yang ditolak masuk sekolah karena tidak mampu membayar. Agar anak tetap melanjutkan sekolah dan tidak memilih berhenti.

Ombudsman menyarankan diknas agar proses pengembalian dana pungutan dilakukan dalam suatu acara, agar menjadi efek jera atau peringatan bagi sekolah lainnya. Sekolah yg sudah memungut agar diberi teguran atau sanksi.

Selain itu, soal keterbatasan anggaran yg menjadi alasan pungutan, Ombudsman berharap pemerintah daerah serius mencarikan solusinya. Pendidikan adalah pelayanan dasar yang harus mendapat prioritas utama dalam kebijakan dan anggaran. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved