Berita Balangan
Dicegat di Mapolres, 10 Pengendara Motor Terpaksa Pulang Jalan Kaki
Pelanggaran berkendaraan baik roda dua atau empat masih ditemukan di Paringin, Kabupaten Balangan.
Penulis: Elhami | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pelanggaran berkendaraan baik roda dua atau empat masih ditemukan di Paringin, Kabupaten Balangan.
Seperti yang ditemukan dalam Pelaksanaan Kegiatan Dakgar Lantas oleh Satlantas Polres Balangan pada tanggal 21 Juli 2017 pukul 16.30 s/d 17.30 Wita, di depan mako polres Balangan.
Tercatat, paling tidak 10 pengendara motor terpaksa jalan kaki lantaran motornya ditahan petugas.
Kasat Lantas Polres Balangan, AKP R. Sudarti SH, mengatakan ada 16 pelanggaran yang ditemukan saat giat tersebut.
Lebih lanjut dijabarkannya dari 16 perkara, dengan rincian sebagai berikut R2 : 10 perkara, R4 : 5 perkara, R6 : 1 perkara.
"Adapun barang bukti Ranmor R2 : 10 unit, Ranmor R4 : 2 unit, SIM A : 2 buah, STNK R4 : 1 lembar, Ranmor R6 : 1 unit
Menurutnya, pelaksanaan penindakan dilakukan secara Stasioner Jalan raya A.Yani Balangan.
Dalam penindakan tersebut, Sat Lantas Polres Balangan melakukan sejumlah tindakan yaitu Melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
"Serta memberikan himbauan agar tidak mengulangi kembali," katanya. (BANJARMASINPOST.co.id/muhammad elhami)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/razia-motor-di-balangan_20170724_185741.jpg)