Berita Balangan

Dicegat di Mapolres, 10 Pengendara Motor Terpaksa Pulang Jalan Kaki

Pelanggaran berkendaraan baik roda dua atau empat masih ditemukan di Paringin, Kabupaten Balangan.

Penulis: Elhami | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.co.id/muhammad elhami)
Petugas Satlantas Polres Balangan bersiap memeriksa seorang pengendara, Senin (24/7/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Pelanggaran berkendaraan baik roda dua atau empat masih ditemukan di Paringin, Kabupaten Balangan.

Seperti yang ditemukan dalam Pelaksanaan Kegiatan Dakgar Lantas oleh Satlantas Polres Balangan pada tanggal 21 Juli 2017 pukul 16.30 s/d 17.30 Wita, di depan mako polres Balangan.‬

Tercatat, paling tidak 10 pengendara motor terpaksa jalan kaki lantaran motornya ditahan petugas.

Kasat Lantas Polres Balangan, AKP R. Sudarti SH, mengatakan ada 16 pelanggaran yang ditemukan saat giat tersebut.

Lebih lanjut dijabarkannya dari 16 perkara, dengan rincian sebagai berikut R2 : 10 perkara, R4 : 5 perkara, R6 : 1 perkara‬.

‪"Adapun barang bukti Ranmor R2 : 10 unit, Ranmor R4 : 2 unit, SIM A : 2 buah, STNK R4 : 1 lembar, Ranmor R6 : 1 unit

Menurutnya, ‪pelaksanaan penindakan dilakukan secara Stasioner Jalan raya A.Yani Balangan.

Dalam penindakan tersebut, Sat Lantas Polres Balangan melakukan sejumlah tindakan yaitu Melakukan penindakan pelanggaran dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.‬

‪"Serta memberikan himbauan agar tidak mengulangi kembali," katanya. (BANJARMASINPOST.co.id/muhammad elhami)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved