Kriminalitas Kabupaten Banjar

Penyetrum Ikan Kabur Dipanggil Polisi

Warga Anjir Talaran Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Batola ini sempat kabur, sebelum ditangkap polisi.

Editor: Elpianur Achmad
Halaman 1 Harian Metro Banjar edisi Cetak, Senin (24/7/2017) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, CERBON - Mastur alias Dimas (42) tepergok menyetrum ikan di Sungai Poros, Desa Bantuil RT 3 Kecamatan Cerbon Kabupaten Batola, Sabtu (22/7) sekitar pukul 05.00 Wita. Warga Anjir Talaran Desa Antar Baru Kecamatan Marabahan Kabupaten Batola ini sempat kabur, sebelum ditangkap polisi.

Yang menangkap Dimas adalah anggota Polsek Cerbon, Batola. Saat patroli rutin di Desa Bantuil, mereka melihat seorang lelaki, Dimas, di atas kelotok dengan gerak-gerik mencurigakan.

Dari tepi Sungai Poros, polisi memanggil Dimas. Namun Dimas tidak menghampiri polisi yang memanggilnya. Tapi sebaliknya, dia melarikan diri. Merasa curiga, polisi langsung mengejarnya. Dalam waktu tidak lama polisi berhasil menangkap Dimas.

Dimas langsung diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cerbon. Begitu juga barang buktinya berupa sebuah kelotok lengkap dengan mesinnya, satu set alat setrum yang terdiri atas sebuah dinamo, beberapa kondensor, kabel warna merah sepanjang 4,5 meter, bambu sepanjang dua meter yang ujungnya ada lingkaran dari tembaga, jaring dan penjepit listrik, sebuah accu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita ikan hasil setruman Dimas. Saat diamankan, Dimas sudah mendapat ikan lumayan banyak, sekitar lima kilogram. Ikan itu terdiri atas ikan gabisa atau haruan, sepat, papuyu dan sepat Siam.

Dikonfirmasi, Minggu (23/7) siang, Kasubbag Humas Polres Batola Ipda Zulkifli, membenarkan pihaknya mengamankan seorang lelaki yang kedapatan melakukan penyetruman ikan.

"Ya, pelaku illegal fishing diamankan oleh Polsek Cerbon saat patroli rutin di wilayah hukumnya," kata Kasubbag Humas Polres Batola. (ady)

Sumber: Metro Banjar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved