Wacana Sanksi PNS Anggota HTI
Rektor ULM Sutarto Hadi: Acuannya UU ASN
Rektor ULM Sutarto Hadi mengaku sudah mendapat instruksi dari Kemenristekdikti terkait sanksi tegas terhadap dosen, staf yang ikut HTI.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Sutarto Hadi mengaku sudah mendapat instruksi dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tingggi (Kemenrisdikti) terkait sanksi tegas terhadap dosen, staf pengajar yang ikut Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Kami mengacu saja kepada UU ASN, bahwa setiap ASN baik itu dosen, atau pegawai harus taat dan setia kepala NKRI, tunduk kepada UUD 1945 dan Pancasila,” katanya.
Sutarto pun mengaku tak merujuk hanya pada HTI, namun semua organisasi yang bertentangan dengan Pancasila. “Kalau sudah melanggar, sebagai ASN sesuai aturan bisa diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau kami di kampus, ya, diberhentikan oleh Kementerian Dikti,” ujarnya.
Sejauh ini Sutarto mengaku belum melakukan pendataan terhadap para dosen. Dia tak ingin gegabah dalam menentukan siapa yang berkait organisasi yang dianggap radikal.
“Kita tidak bisa sekadar melihat atau mendengar si A tergabung di organisasi tertentu. Harus ada penyelidikan komperhensif dan menyeluruh. Kami selalu ingatkan dalam setiap kesempatan. Intinya mengacu pada UU ASN, yang jelas-jelas sudah ada rambu-rambunya,” ucapnya.
Pihaknya sudah berkomitmen bersama para rektor perguruan tinggi negeri se-Kalimantan, untuk sama-sama menangkal paham radikalisme di kampus. “Kami rektor perguruan tinggi negeri se-Kalimantan akan bertemu di Universitas Borneo Tarakan, tandatangani komitmen bersama untuk cegah paham radikalisme di kampus,” terangnya.
Terpisah, Fauzi Aseri, Rektor Universitas Islam Negeri (IUN) Antasari berujar, pihaknya belum melakukan pendataan, apakah ada ASN baik staf maupun dosen masuk dalam keanggotaan HTI.
“Kalaupun ada, sekali lagi kalaupun ada, kami tunggu arahan resmi dari Kementerian Agama karena sejauh ini baru wacana atau sekadar statemen. Kami di UIN akan mengikuti apa yang jadi arahan lembaga yang menaungi kami, Kementerian Agama,” katanya.
Fauzi mengatakan, sejauh ini ia melihat semua ASN, baik staf maupun dosen di UIN Antasari mengikuti sumpah Korpri dan hormat bendera saat upacara.
“Semua ikut hormat bendera, ikut juga sumpah Korpri untuk setia kepada NKRI. Tapi kalaupun ada, ya kami tunggu keputusan pemerintah seperti apa sampai ada petunjuk resmi,” katanya.
Sebelumnya, Menristekdikti M Nasir menyatakan ada dosen yang bergabung dengan HTI. Dia pun meminta para rektor sebagai pihak yang harus bertanggung jawab menindaklanjuti temuan tersebut.
“(Sudah diketahui) oleh rektor. Karena rektor, saya minta tanggung jawab. Ini sudah saya sampaikan waktu di Yogya, Semarang, Medan, Makassar, selalu saya sampaikan. Ternyata mereka sudah punya data masing-masing,” kata Nasir di kantornya, Jalan Jenderal Sudirman Pintu I, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
Disebutkan dia, wujud pertanggungjawaban rektor yang bisa dilakukan ialah memproses dosen tersebut untuk memberikan sanksi administrasi. Namun, lanjutnya, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Nasir berujar, sebelum sanksi diberikan kepada dosen anggota HTI, dosen itu harus didekati dengan cara persuasif terlebih dahulu. Diajak untuk kembali ke UUD dan Pancasila. Namun, apabila ajakan itu tak direspons, sanksi akan diberikan.
“Dirangkul dulu. Nggak boleh kita langsung tendang. Dia harus diperingatkan, ditegur supaya kembali ke UUD dan Pancasila,” ujarnya.
Dosen yang bergabung dengan ormas yang berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945 harus mendapatkan sanksi. Sebab, menurutnya, hal itu melawan hukum.
“Kalau ada sebagian warga negara yang sebagai dosen, sebagai pegawai di Kemenristekdikti, dia tidak setia dan taat pada UUD, Pancasila, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, ataupun 4 pilar kebangsaan, berarti mereka melawan hukum. Maka ada sanksi yang diberikan, namanya sanksi administrasi, kalau pada UU itu. Maka kalau kami lakukan pendekatan persuasif dulu,” ujar Nasir. (rmd/dtc/kompas.com)
Baca Lebih Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Cetak Kamis (27/7/2017)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/banjarmasin-post-edisi-cetak_20170727_091819.jpg)