Berita Banjarbaru
Tarif Baru PDAM Intan Banjar Diberlakukan 1 September 2017
Contoh untuk non-niaga atau rumah tangga, tarif lama denda keterlambatan Rp 7.500. Nah, tarif baru untuk golongan ini Rp 12.000.
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Mulai 1 September 2017, bakal diterapkan rencana Peraturan Bupati Banjar Tahun 2017 tentang jenis pelanggaran, sanksi, denda dan biaya resmi lainnya bagi pelanggan PDAM Intan Banjar.
Kabag Humas PDAM Intan Banjar, M Azwar mengatakan, Kamis (27/7/2017), satu item adalah penyebab biaya denda keterlambatan. Pembayaran rekening air di atas tanggal 20 tiap bulan, dikenakan denda keterlambatan berdasarkan golongan pelanggan.
Contoh untuk non-niaga atau rumah tangga, tarif lama denda keterlambatan Rp 7.500. Nah, tarif baru untuk golongan ini Rp 12.000.
Penyesuaian terhadap sanksi keterlambatan pembayaran juga punya tujuan baik, yakni untuk mendorong pelanggan agar disiplin bisa bayar tepat waktu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/pdam-intan-banjar_20170118_121446.jpg)