Berita Nasional

Komisi III Sayangkan Over Kriminalisasi Terhadap HTI

Aboe Bakar menjelaskan Bahwa PKS memiliki komitmen tinggi dalam menjaga NKRI, namun hal itu harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan konstitusi.

Editor: Elpianur Achmad
HO/Aboe Bakar Alhabsy
SOSIALISASI - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Kandangan, Jumat (28/7). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Anggota Komisi III DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyayangkan adanya penghukuman yang berlebihan terhadap HTI. Hal ini disampaikan dalam Sosialisasi Empat Pilar MPR RI yang di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, Jumat (28/7).

“Hizbut Tahrir Indonesia sudah dibubarkan oleh Menteri Hukum dan Ham berdasarkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Saya rasa sanksi pembubaran itu sudah cukup untuk mereka, tidak tepat jika sekarang ada rencana mendata HTI yang PNS dan meminta mereka untuk mundur, ada juga yang minta mundur dari Dosen, dan bahkan bantuan untuk Kwarnas Pramuka juga dipending lantaran Ketuanya pernah datang ke acara HTI. Ini sebenarnya aneh, organisasinya saja sudah dibubarkan, mana mungkin masih ada anggota HTI,” jelas Habib Aboe Bakar saat menjawab petanyaan dari salah seorang peserta sosialisasi.

“HTI itu sudah dapat sanksi dengan pembubaran organisasi, berdasarkan Perpu mereka juga bisa dipidana apabila masih beraktifitas. Ini kan sudah cukup, jangan melebar kemana mana. Akibatnya mereka mendapatkan penghukuman yang lebih, bisa disebut mereka mendapatkan over kriminalisasi. Karena sanksi-sanksi yang diberikan itu tidak ada di Perpu,” papar Anggota DPR RI dari Dapil Kalsel I tersebut.

Aboe Bakar menjelaskan Bahwa PKS memiliki komitmen tinggi dalam menjaga NKRI, namun hal itu harus dilaksanakan berdasarkan hukum dan konstitusi.

“NKRI itu harga mati untuk kita semua. Namun bernegara itu ada aturannya, ada konstitusi dan kita ini negara hukum. Membubarkan Ormas sudah ada aturannya yaitu pasal 62-80 UU Ormas, pemangkasan aturan ini melalui Perpu akan dapat mengganggu kepastian hukum. Sekarang terbukti, perkara HTI semakin melebar tidak hanya pembubaran ormasnya saja.

Semuanya latah memakai perpu sebagai dasar pengambilan kebijakan. Ini yang kita khawatirkan, karena tidak ada lagi kepastian hukum”, tegas Wakil Ketua Fraksi PKS tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved