Berita Banjarbaru

Taksi Online Dilarang Masuk Bandara Ini Aturannya

Patut diingat taksi online agar tidak beraktivitas di kawasan bandara, seperti menunggu penumpang, mengantar, dan menjemput.

Tayang:
Penulis: Nia Kurniawan | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/nia kurniawan
Taksi Online Dilarang Masuk Bandara 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Patut diingat taksi online agar tidak beraktivitas di kawasan bandara, seperti menunggu penumpang, mengantar, dan menjemput. Para pengguna jasa Bandara Syamsudin Noor pun agar bisa memahami dan memanfaatkan angkutan jasa yang sudah tersedia di Bandara.

Larangan keras bagi driver taksi online agar tidak beraktivitas di kawasan Bandara Syamsudin Noor. Hal itu makin tampak jelas dengan dipasangnya spanduk yang dipasang di kawasan Bandara.

Bahkan terkait ini, pihak Angkasa pura melalui Communication and Legal section head Bandara Syamsudin noor Adit Putra mengimbau sebaiknya masyarakat gunakan angkutan resmi bandara saja.
"Kami dari bandara mengimbau untuk menggunakan angkutan resmi bandara," katanya.

Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya mengingatkan untuk para sopir bandara jangan melakukan tindakan main hakim sendiri. Hal itu disampaikannya saat hadiri rapat koordinasi bahas permasalahan taksi online di Angkasa Pura.

"Tidak ada tindakan main hakim sendiri dari pegemudi taksi bandara terhadap pengemudi taksi online, apabila ada tindakan main hakim sendiri (penganiayaan, pengrusakan) maka akan dilakukan tindakan hukum," tegas Kelana.

Dia sarankan, angkasa pura segera melalukan rapat dengan menghadirkan managemen taxi online, taxi bandara dan pihak terkait untuk menentukan langkah agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan dengan cara menyosialiasaikan terlebih dahulu tentang aturan yang ada di bandara.

Penting diingat, Kelana menegaskan bila ada taksi online ke Bandara agar segera hubungi avsec, polisi maupun TNI AU.

Komandan Lanud Sjamsudin Noor Letkol Pnb Abdul Haris mengimbau supaya para pengemudi dan pengelola taksi bandara tidak mengambil langkah gegabah dengan melakukan tindakan fisik kepada pengemudi taksi online.

"Apabila ditemukan pelanggaran dalam praktik di lapangan, agar diserahkan kepada aparat penegak hukum di lingkungan bandara.
Harus diingat bahwa para pengemudi dan pengelola taksi bandara bukanlah aparat penegak hukum, sehingga tidak memiliki kewenangan hukum apapun," tegas dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved