Berita Banjarmasin
Jadi Yurisprudensi
Di dalam hukum, pengelola parkir sebenarnya pihak yang menerima titipan barang dan wajib memelihara dan menjaga barang titipan tersebut
News Analysis: Mispansyah, Ahli Hukum Pidana FH ULM
BANJARMASINPOST.CO.ID - PUTUSAN Mahkamah Agung yang mewajibkan mengganti kendaraan yang hilang di tempat parkir tentu dapat menjadi yurisprudensi bagi hakim lainnya. Hal itu tentunya jika ada kasus serupa pengelola tidak wajib mengganti rugi seharga kendaraan yang hilang.
Di dalam hukum, pengelola parkir sebenarnya pihak yang menerima titipan barang dan wajib memelihara dan menjaga barang titipan tersebut. Apabila terjadi sesuatu terhadap barang yang dititipkan, maka mereka wajib bertanggungjawab.
Secara tidak langsung, sebenarnya pengelola parkir melakukan perjanjian dengan pihak yang memakai jasa parkir. Baik itu motor atau mobil ataupun jenis kendaraan lainnya. Oleh karena itu, tidak bisa pihak pengelola parkir memasang tulisan yang isinya “kami tidak bertanggungjawab atas kehilangan kendaraan”.
Karena menurut hukum, hal itu tidak dibenarkan. Lebih pasti, dengan putusan MA ini menegaskan pihak pengelola parkir wajib mengganti rugi apabila terjadi kehilangan kendaraan.
Ke depannya tentu diharapkan pihak pengelola parkir lebih profesional dan meningkatkan pelayanan. dengan pelayanan yang baik dan peningkatan keamanan, pihak pemakai jasa parkir tidak akan keberatan jika diterapkan jasa parkir dengan sistem bayar perjam seperti yang terjadi di mall dan bansadara.
Makanya sistem perparkiran yang ada harus ditata ulang dan diatur. Karena ketika kasus serupa terjadi di Banjarmasin, maka putusan MA bisa menjadi dasar hukum menuntut ganti rugi. Sehingga hakim dapat mengacu dari keputusan itu.
Selengkapnya baca harian Banjarmasin Post, Senin (31/7//2017), atau klik http://epaper.banjarmasinpost.co.id
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/bpost-edisi-senin-3172017_20170731_100627.jpg)