Kriminalitas Banjarmasin
NEWSVIDEO: Stafnya Jadi Tersangka Kasus Obat Daftar G Senilai Rp 7 Miliar, Ini Kata Kepala BPOM
Namun tak urung adanya penangkapan ini membuat pihak Balai Besar POM di Banjarmasin pun mendatangi Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - DICIDUKNYA satu ASN Balai Besar POM di Banjarmasin oleh petugas gabungan tak membuat pihak BPOM 'berkecil hati'. Pihaknya pun tetap mendukung pemberantasa obat tanpa izin edar yang tengah digaungkan saat ini. Namun tak urung adanya penangkapan ini membuat pihak Balai Besar POM di Banjarmasin pun mendatangi Direktorat Narkoba Polda Kalsel.
Kepala Balai Besar BPOM di Banjarmasin Drs Sapari Apt, M.Kes sempat terlihat di Direktorat Narkoba pada Senin (31/7/2017) siang. Dengan tegas ia mengatakan pihaknya tetap komitmen untuk melakukan pemberantasan obat ini. Dimana siapa pun anggota atau PNS yang terlibat obat-obatan baik penyalahgunaan dan peredaran akan pihaknya tindak tegas.
"Jika terlibat akan kita tindak tegas sesuai dengan ketentuan apabila ia PNS, kalau perlu dipecat," paparnya.
Bagaimana keterangan yang bersangkutan, Sapari mengatakan pihaknya belum mengetahui dan masih pihaknya dalami karena saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan pihak kepolisian.
Sebelumnya petugas gabungan dari Intel Sat Brimob Polda serta Subdit 1 Direktorat Narkoba Polda Kalsel dalam melakukan pendalaman kasus obat tanpa izin edar Carnophen dan beberapa jenis obat, Minggu (30/7/2017) malam .
Dimana dalam gerak ini petugas menggerebek sebuah gudang Carnophen di Jalan Cempaka XIII RT19, Kelurahan Mawar, Banjarmasin Tengah. Yang mengejutkan petugas menangkap aparatur sipill negera (ASN) yang bekerja di Balai Besar POM di Banjarmasin yakni H Jali yang bertugas di bagian Bagian Barang Milik Negara.
Direktur Narkoba Kombes Jimy A Anes didampingi Kasubdit 1 Kompol Ugeng S, Minggu (30/7/2017) malam mengatakan bahwa dari perhitungan sementara jumlah barang sebanyak 250 koli.
"Jumlah sementara sekitar 250 koli, kalau dinilaikan sekitar Rp7 miliar," ucap Jimy .
Jimmy kembali mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya telah menetapkan H Jali sebagai tersangka. Menurutnya pemeriksaan terhadap yang bersangkutan masih pihaknya lakukan.
"Sementara dia pemiliknya dan kita masih mendalaminya hingga kini," papar Jimy.(Banjarmasin Post/Irfani Rahman)
Pengakuan Kedua Pelaku, Uang Hasil Rampokan Minimarket Alfamart Dibagi Dua |
![]() |
---|
NEWSVIDEO: Dua Pelaku Perampokan Alfamart Dibekuk, Polisi Masih Mandalami Kemungkinan ini |
![]() |
---|
Mau ke Acara Kawinan, Sariani Jadi Korban Aksi Jambret di Depan Gang Setuju |
![]() |
---|
Beraksi di Sebuah Toko di Jalan Perdagangan, Pencuri Uang ini Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV |
![]() |
---|
Tak Dipinjami Motor, Warga Banjarmasin Zainal Nekat Lukai Tiga Teman Sepermainan dengan Sajam |
![]() |
---|