Info Haji
Menteri Haji dan Umrah Saudi Rilis Waktu Larangan Lontar Jumrah, Simak Jadwalnya
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji Indonesia
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID - Waktu melontar jumrah menjadi saat paling riskan bagi jemaah haji.
Hampir dalam beberapa kali musim haji insiden yang menimbulkan korban terjadi di lokasi pelontaran.
Pemerintah Arab Saudi selalu berusaha mengatur jadwal pelemparan jumrah untuk menghindari terjadinya insiden.
Begitu juga Pemerintah Indonesia melalui pihak penyelenggara Berkali-kali memperingatkan jemaah untuk memperhatikan waktu jumrah.
Pada musim haji tahun ini, Pemerintah Arab Saudi melalui Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi melalui Muassasah Asia Tenggara telah merilis surat edaran tentang waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah.
Berdasarkan edaran tersebut, Daker Makkah mengeluarkan maklumat tertanggal 6 Agustus terkait waktu larangan melontar jamarat bagi jemaah haji Indonesia.
Maklumat ditujukan kepada seluruh Kepala Seksi dan Kepala Sektor Daker Makkah agar informasi seputar larangan ini bisa segera disosialisasikan kepada jemaah haji Indonesia.
Kepala Daker Makkah Nasrullah Jasam dalam maklumatnya mengatakan, komitmen mematuhi larangan waktu melontar ini penting demi kelancaran bersama dan untuk menghindari kemacetan akibat penumpukan jemaah.
"Jemaah haji Indonesi agar memperhatikan dan mentaati jadwal waktu melontar jumrah,” tulisnya, Senin (6/8/2017) Pekan lalu.
Berikut ini waktu yang dilarang bagi jemaah haji Indonesia untuk melontar jumrah yang menjadi salah satu wajib haji:
1. 10 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 06.00 s.d. 10.30 WAS;
2. 11 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 14.00 s.d. 18.00 WAS;
3. 12 Dzulhijjah larangan melontar jamarat dari jam 10.30 s.d. 14.00 WAS.
Kepada PPIH Arab Saudi, Nasrullah meminta agar mensosialisaikan waktu larangan ini sehingga bisa dipahami dan ditaati oleh seluruh jemaah haji Indonesia. (Sumber: Kemenag)
