Berita Batola

Aset Daerah Dipakai Pihak Ketiga Kena Retribusi

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batola H Syahbana mengatakan, aset daerah yang dipergunakan

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batola H Syahbana mengatakan, aset daerah yang dipergunakan atau dimanfaatkan masyarakat atau pihak ketiga dikenakan dengan retribusi.

“Ini sesuai kesepakatan rapat beberapa waktu lalu bahwa untuk menindaklanjuti temuan BPK terhadap aset-aset daerah yang dimanfaatkan masyarakat atau pihak ketiga dengan menerapkan retribusi,” katanya, Selasa (22/8/2017).

Menurut Syahbana, dari pemeriksaan BPK pada APBD tahun 2016 di Batola masih ada beberapa SKPD yang penggunaan atau pemanfaatan barang milik daerah yang belum difungsikan dengan baik sesuai perda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved