Berita Batola
Aset Daerah Dipakai Pihak Ketiga Kena Retribusi
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batola H Syahbana mengatakan, aset daerah yang dipergunakan
Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Batola H Syahbana mengatakan, aset daerah yang dipergunakan atau dimanfaatkan masyarakat atau pihak ketiga dikenakan dengan retribusi.
“Ini sesuai kesepakatan rapat beberapa waktu lalu bahwa untuk menindaklanjuti temuan BPK terhadap aset-aset daerah yang dimanfaatkan masyarakat atau pihak ketiga dengan menerapkan retribusi,” katanya, Selasa (22/8/2017).
Menurut Syahbana, dari pemeriksaan BPK pada APBD tahun 2016 di Batola masih ada beberapa SKPD yang penggunaan atau pemanfaatan barang milik daerah yang belum difungsikan dengan baik sesuai perda.