Berita Kotabaru

Dapat Tunjangan Transportasi, 32 Anggota Dewan Pilih Kembalikan Mobil Dinas

Sebanyak 35 anggota dewan kecuali unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru sepakat memilih mengambil uang transportasi.

Penulis: Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/herliansyah
Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sebanyak 35 anggota dewan kecuali unsur pimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru sepakat memilih mengambil uang transportasi. Dari pengambilan uang transportasi tersebut mereka harus mobil dinas (mobdin) ke Pemerintah Daerah.

Diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 tentang keuangan dan hak administratif, DPRD bisa diberikan keuangan untuk transportasi dengan syarat tidak lagi menggunakan fasilitas negara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru H Said Akhmad mengatakan, sebagian anggota DPRD memilih mengambil uang transportasi dengan alasan uang tersebut bisa digunakan untuk mencicil pembayaran kredit pembelian mobil.

"Aturannya sudah ada tinggal menunggu anggaran perubahan diketuk. Makanya mereka mengembalikan fasilitas negara (mobil dinas)," jelas Said dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (22/8).

Said juga mengakui pengambilan uang transportasi disepakati semua anggota dewan, kecuali tiga unsur pimpinan antara lain ketua, wakil ketua I dan wakil ketua II.

Ditambahkan dia, realisasi hak uang transportasi anggota dewan setelah anggaran perubahan di ketuk. Untuk satu orang anggota dewan akan menerima uang transportasi Rp 14 juta perbulan.

Ketua DPRD Kotabaru Hajjah Alfisah diminta konfirmasi membenarkan semua anggota DPRD sepakat mengambil uang tunjangan transportasi, kecuali unsur pimpinan.

Namun menjadi polemik di DPRD sekarang ini, jelas Alfisah, kapan dimulai pembayaran uang tunjangan transportasi tersebut. Karena ada beberapa persepsi, pembayaran hak dan keuangan DPRD setelah di perdakan atau setelah ditetapkan di APBD Perubahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved