Berita Baritokuala
Setiap ASN Wajib Punya Kompetensi, Ini yang Dilakukan Pemkab Batola
para pejabat administrasi dan mendapatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Penulis: | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Nomor 5 Tahun 2014, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib meningkatkan kompetensinya.
Karena itu, kata Kepala BKD Batola, Hardian Noor, Pemkab Batola secara bertahap menganggarkan untuk diklat-diklat teknis, diklat kepemimpinan dan diklat prajabatan.
Pada 2018, tambah Hardian, para pejabat administrasi dan mendapatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.
Di dalam Undang-undang Nomor 23, ASN harus mempunyai kompetensi pemerintahan.
Jadi seorang pejabat harus menguasai tentang desentralisasi hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keuangan daerah, hubungan DPRD dengan pemerintah daerah, dan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/apel-pagi-pns-batola-juga_20160524_105904.jpg)