Berita Baritokuala

Setiap ASN Wajib Punya Kompetensi, Ini yang Dilakukan Pemkab Batola

para pejabat administrasi dan mendapatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Penulis: | Editor: Murhan
banjarmasinpost.co.id/dodon
Apel Pagi PNS Batola, beberapa waktu lalu. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Sesuai Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 dan Nomor 5 Tahun 2014, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib meningkatkan kompetensinya.

Karena itu, kata Kepala BKD Batola, Hardian Noor, Pemkab Batola secara bertahap menganggarkan untuk diklat-diklat teknis, diklat kepemimpinan dan diklat prajabatan.

Pada 2018, tambah Hardian, para pejabat administrasi dan mendapatkan kompetensi teknis, kompetensi manajerial dan kompetensi sosial kultural.

Di dalam Undang-undang Nomor 23, ASN harus mempunyai kompetensi pemerintahan.

Jadi seorang pejabat harus menguasai tentang desentralisasi hubungan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, keuangan daerah, hubungan DPRD dengan pemerintah daerah, dan hal-hal yang berkaitan dengan pemerintahan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved