Berita Banjarmasin

Komentar PWNU Kalsel Terkait Perpres Pencabutan Kewajiban Lima Hari Sekolah

Menurut Ketua Umum PWNU Kalsel Syarbani Haira, Presiden Joko Widodo peka dan tanggap terhadap situasi yang berkembang.

Penulis: Rahmadhani | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Sudarti
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Rachmat Mulyana didampingi Ketua Tanfidziah PWNU Kalsel, HM Syarbani Haira (pegang plakat) foto bersama saat berkunjung ke Gedung Dakwah PWNU Kalsel. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nahdatul Ulama (NU) merupakan salah satu pihak yang paling getol menolak konsep lima hari sekolah.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 87/2017, Presiden Joko Widodo akhirnya mencabut kewajiban sekolah untuk melaksanakan konsep lima hari sekolah.

PWNU Kalsel mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo tersebut.

Menurut Ketua Umum PWNU Kalsel Syarbani Haira, Presiden Joko Widodo peka dan tanggap terhadap situasi yang berkembang.

"Beliau tidak tergesa-gesa, butuh waktu 4 bulanan untuk menyelesaikan ribut FDS tersebut," kata dia.

NU kata Syarbani mendukung penuh terhadap terbitnya Perpres tersebut.

"Di lingkungan NU model penguatan pendidikan karakter sudah berjalan lama bahkan sejak NKRI belum berdiri, jauh sebelum negeri ini merdeka 1945. Pendidikan melalui pesantren dan sampai kini juga melalui model pendidikan Madrasah diniyah (Madin) dengan tiga tingkat pendidikan diniyah ula/awaliyah (dasar), wustha (menengah) dan ulya (atas) menjadi unggulan dalam proses tersebut," terangnya.

NU mengapresiasi terbitnya Perpres PPK ini karena dengan demikian, sekarang negara juga akan turut bertanggungjawab untuk penguatan madrasah diniyah baik melalui alokasi anggaran (APBN dan APBD) maupun berbagai regulasi untuk penguatannya.

"NU berharap agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat melaksankan dan menjalankan Perpres tentang PPK ini secara konsisten dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved