Ini Alasan Merchant Gesek Kartu Debet dan Kredit Dua Kali

digunakan untuk tujuan operasional, yaitu untuk mencatat dan mencocokkan pembayaran konsumen ke dalam data transaksi penjualan harian

Istimewa
Transaksi nasabah menggunakan mesin EDC BRI. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Bank Indonesia (BI) melarang dilakukannya penggesekan ganda atau double swipe dalam transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu debit atau kredit hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC) milik bank yang bekerjasama dengan merchant.

Merchant dilarang melakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Pelarangan penggesekan ganda tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

Pengaturan mengenai penggesekan ganda kartu nontunai telah tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pada Pasal 34 huruf b.

Walaupun pihak merchant tidak memiliki tujuan menggunakan data pribadi dari kartu debet atau kredit untuk merugikan konsumen, namun yang dikhawatirkan ada pihak lain seperti pelaku kejahatan siber yang bisa menembus basis data merchant tersebut.

Kekhawatiran ini didasari karena sistem keamanan basis data dari masing-masing merchant belum tentu sesuai dengan standar keamanan proteksi data seperti di perbankan.
Di Banjarmasin, terkait pelarangan ini, merchant yang sebelumnya menggunakan metode double swipe, menyatakan akan menyesuaikan metode pembayarannya.

Seperti Excelso Banjarmasin yang sebelumnya menerapkan metode ini. Supervisor Excelso Banjarmasin Mila menyatakan pihaknya akan menyesuaikan dengan peraturan yang diterbitkan oleh BI.

Menurutnya, double swipe kartu debet atau kredit nasabah semata digunakan untuk tujuan operasional, yaitu untuk mencatat dan mencocokkan pembayaran konsumen ke dalam data transaksi penjualan harian di kasir. "Ya tapi kalau konsumen menolak kartunya digesek dua kali kita tidak apa-apa. Data transaksi bisa dicatat manual tidak masalah," kata Mila.

Baca berita selengkapnya di Banjarmasin Post edisi Sabtu (09/09/2017). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved