Berita Kalteng
Warga yang Belum Perekaman KTP El, Disdukcapil Bakal Lakukan Ini
Dari sejumlah itu, juga 24.475 sudah siap untuk pencetakan sementara untuk selebihnya terpaksa harus menunggu.
Penulis: Jumadi | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Dari sebanyak 200 ribu lebih warga Kapuas yang wajib rekam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), sebanyak 218.297 orang sebagaimana data terakhir 30 Agustus 2017 sudah melakukan perekaman.
Dari sejumlah itu, juga 24.475 sudah siap untuk pencetakan sementara untuk selebihnya terpaksa harus menunggu.
Itu disebabkan kepingan blanko KTP habis, namun demikian blanko KTP tersebut akan dikirimkan pada minggu ke-3 Oktober ini juga.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas Ruseni, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftran Penduduk, Sipie Bungai di ruang kerjanya, Selasa (12/9/2017).
Menurut dia, untuk saat ini, pihaknya memang agak kesulitan meramnpungkan secara keseluruhan agar seluruh masyarakat yang wajib KTP El untuk dapat memilikinya hal ini disebabkan beberapa faktor, seperti medan atau lokasi wilayah tempat masyarakat bermukim dan juga karena kurang proaktifnya masyarakat untuk datang ke lokasi di mana pada saat merekaa datang ke setiap kecamatan.
Oleh karena itu, agar hal ini dapat dioptimalkan, saat ini pihaknya melakukan kegiatan perekeman dengan sistem jemput bola yakni dengan secara langsung mendatangi pemukiman-pemukiman warga yang tinggal di daerah dusun atau dukuh, sehingga mereka yang tinggal di sana dapat memiliki KTP El.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/kepala-bidang-pelayanan-pendaftran-penduduk-disdukcapil-kapuas-sipie-bungai_20170912_194447.jpg)