OTT KPK di Banjarmasin
Begini Nasib Raperda Penyertaaan Modal PDAM Bandarmasih Pasca OTT
Menurut Sekda Kota Banjarmasin, soal nasib Raperda Penyertaan Modal yang menyeret empat pejabat tersebut, tidak bermasalah.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengesahan Raperda Penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun dari Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih jadi pemicu OTT KPK terhadap sejumlah pejabat BUMD dan DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (14/9/2017) lalu.
Lalu bagaimana nasib Perda yang telah disahkan tersebut. Menurut Sekda Kota Banjarmasin, soal nasib Raperda Penyertaan Modal yang menyeret empat pejabat tersebut, tidak bermasalah.
"Kan sudah diparipurnakan. Dari sisi Raperda tidak ada masalah, semua sesuai prosedur," kata Hamli yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Bandarmasih itu.
Dalam perda yang sudah disyahkan tersebut, Penyertaan modal tahun ini, Pemko Banjarmasin akan menyertakan modal sebesar Rp 7,2 miliar yang berasal dari deviden Pemko Banjarmasin yang selama ini masih ditahan PDAM Bandarmasih.
"Apalagi langkah ini juga sudah melalui rekomendasi BPK RI. Jadi perdanya sendiri tidak ada masalah ya," kata dia. 
Pemko Banjarmasin, kata Hamli juga menyatakan siap seratus persen menantu pihak KPK melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
"Termasuk kepada Sekwan, kami sudah tegaskan siap membantu apa yang dibutuhkan oleh para penyidik. Seperti kemarin mereka perlu SK-SK terkait raperda tersebut, ya kita sediakan. Intinya tidak akan mempersulit, kooperatif," kata dia.
Termasuk, kata Hamli, apabila kemungkinan pihak pemko diminta keterangan oleh KPK.
"Prinsipnya kami siap membantu, termasuk kalau diminta keterangan ya kita siap," pungkasnya.
Pengesahan Raperda yang membahas Penyertaan modal sebesar Rp 1 triliun dari Pemko Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih jadi pemicu OTT KPK terhadap Iwan Rusmali (Ketua DPRD Kota Banjarmasin) Andi Effendi (Ketua Pansus Penyertaan Modal DPRD Kota Banjarmasin) Muslih (Dirut PDAM Bandarmasih) dan Trensis (Direktur Keuangan PDAM Bandarmasih). (rmd)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											