Kriminalitas Kabupaten Banjar

Bawa 9 Butir Zenith, Pengedar Obat Daftar G Dibekuk di Martapura

Hal itu terbukti lewat baru diciduknya seorang pengedar carnophen atau zenith, Selasa (19/9/2017) kemarin.

Penulis: Ahmad Rizky Abdul Gani | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/abdul ghanie
Hamdani alias Hamdan, pengedar obat daftar G di Martapura 

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Keseriusan Polsek Martapura Barat Polres Banjar Kalsel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, kini tidak main-main lagi.

Hal itu terbukti lewat baru diciduknya seorang pengedar carnophen atau zenith, Hamdani alias Hamdan, Selasa (19/9/2017) kemarin.

Pasalnya, meski tersangka saat itu hanya mengantongi barang bukti sebanyak sembilan butir zenith. Namun tak menyurutkannya menegakkan payung hukum kepada pelaku.

Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kapolsek Martapura Barat, Iptu Wahyudi mengatakan atas perbuatan tersangka kini dijerat pasal 197 Jo 106 Undang-undang RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

" Betul. Pelaku sebetulnya juga merupakan target yang sudah lama dikabarkan beraksi mengedarkan zenit. Nah, melalui seorang saksi, Selasa kemarin, yang bersangkutan berhasil kami ciduk. Dari tangannya, kami juga menyita uang tunai diduga hasil transaksi barang haramnya sebesar Rp 461 ribu, " jelasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved