Kriminalitas Tabalong
Suharto Tak Berkutik Saat Petugas Temukan Ini dalam Kotak Rokok
Lokasi penangkapan di sebuah toko ponsel di kelurahan Hikun, kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Penulis: Dony Usman | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Meski sudah berusaha menyembunyikan sabu dalam kotak rokok, Suharto (44), tetap tak bisa berkutik lagi.
Ini karena ulahnya itu berhasil dibongkar petugas Satnarkoba Polres Tabalong, Selasa (19/9/2017) siang.
Proses hukum pun kini harus dirasakan warga Jln Garuda RT.02 Kelurahan Hikun, kecamatan Tanjung, Tabalong ini.
Bersama dirinya diamankan juga barang bukti berupa uang senilai Rp. 300 ribu, 1 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,24 gram dan 1 buah Hp Merk Nokia warna hitam
Kapolres Tabalong AKBP Hardiono melalui Kasatnarkoba Iptu Minggu Tampubolon, Rabu (20/9/2017), membenarkan, penangkapan pelaku diduga pengedar sabu.
Lokasi penangkapan di sebuah toko ponsel di kelurahan Hikun, kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.
Penangkapan bermula ketika anggota satnarkoba melakukan penyelidikan pengedaran narkotika di Kelurahan Hikun.
Saat beli pulsa di sebuah toko ponsel, anggota melihat 2 orang yang gerak-geriknya mencurigakan.
Saat itu terlihat orang yang baru datang ke toko ponsel menyerahkan uang sebesar Rp. 300 ribu. Sedangkan pemilik ponsel akan menyerahkan kotak rokok.
Namun karena ada petugas, kedua orang itu malah tidak jadi melakukannya. Bahkan orang yang menyerahkan uang langsung kabur.
Melihat hal tersebut anggota langsung mengamankan pemilik ponsel Suharto, yang kemudian jadi pelaku.
Ini karena setelah diperiksa ternyata kotak rokok tersebut berisi 1 paket serbuk bening diduga sabu-sabu.
Dengan barang bukti itulah kemudian pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan ke Polres Tabalong guna proses hukum lebih lanjut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/simpan-sabu_20170920_155948.jpg)