10 Negara Ini Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis, Berikut Penjelasannya

Terakhir, negara Jerman telah melegalkan pernikahan sesama jenis mulai Juni 2017 lalu setelah dilakukan voting di parlemen.

Editor: Murhan
AFP PHOTO
Benj Curtis melompat kegirangan saat mengikuti Gay Pride Parade di San Francisco, California, 28 Juni 2015, dua hari setelah Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perdebatan masih menyertai mengenai pernikahan sesama jenis hingga kini.
Meski demikian, ada beberapa negara yang telah melegalkan pernikahan tersebut.

Terakhir, negara Jerman telah melegalkan pernikahan sesama jenis mulai Juni 2017 lalu setelah dilakukan voting di parlemen.

Baca: Satpol PP Gerebek Dua Pasangan Bukan Muhrim di Kamar Kos, Leher Ceweknya Ada Tanda Merah!

Selain Jerman, negara mana lagi yang melegalkan pernikahan sesama jenis?

Berikut TribunWow.com rangkum sebagian negara yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis.

1. Jerman

Jerman telah resmi mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada 30 Juni 2017 lalu.

Undang-undang tersebut disahkan setelah pihak parlemen melakukan voting dengan hasil 393 setuju, 226 menolak, dan 4 abstain.

2. Amerika Serikat

Setelah pernikahan sejenis dilegalkan di negara bagian Massachusetts, Amerika Serikat pun melegalkan pernikahan sejenis.

Keputusan 5-4 sebagian didasarkan pada interpretasi pengadilan terhadap Amandemen ke-14, dan menyatakan bahwa membatasi pernikahan hanya pada pasangan heteroseksual melanggar amandemen jaminan perlindungan setara di bawah hukum.

3. Skotlandia

Pada 4 Februari 2014, Parlemen Skotlandia memilih untuk menyetujui undang-undang yang mengesahkan pernikahan sesama jenis.

Selain mengizinkan pasangan sesama jenis menikah, tindakan tersebut memberi gereja dan kelompok agama lainnya pilihan untuk memutuskan apakah mereka ingin melakukan perkawinan semacam itu atau tidak.

Dua gereja terbesar di Skotlandia - Gereja Skotlandia dan Gereja Katolik Roma - menentang pernikahan sesama jenis dan melobi melawan undang-undang tersebut.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved