Berita Kalteng
Pergub 27/2017 Dihentikan Sementara, Tim Pemprov Kalteng Konsultasi ke Mendagri
Opsi yang diberikan oleh Tim Saber Pungli yang datang ke Palangkaraya,Kalimantan Tengah untuk membicarakan tentang pelaksanaan Pergub
Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Opsi yang diberikan oleh Tim Saber Pungli yang datang ke Palangkaraya,Kalimantan Tengah untuk membicarakan tentang pelaksanaan Pergub 27/2017 langsung disikapi Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran dengan melakukan konsultasi kepada Mendagri.
AKhiornya, ergub tentang penerimaan dan sumbangan pihak ketiga dari perkebunan kelapa sawit, pertambangan dan kehutanan tersebut dihentikan sementara untuk penerimaannya.
"Ya, memang saat ini tim Pemprov Kalteng melakukan konsultasi ke Mendagri terkait Pergub dan kedatangan tim saber pungli tersebut," ujar Waket DPRD Kalteng, Heriansyah, Sabtu (7/10/2017).
Baca juga: Bupati Kukar Rita Widayasari Jadi Penghuni Gedung Merah Putih KPK Usai Diperiksa Selama 9 Jam
Bersamaan dengan itu, tanggal 2 Oktober 2017 , Gubernur Sugianto Sabran, menghentikan sementara pelaksanaan Pergub nomor 27/2017 tersebut.
Ini, memperhatikan hasil rapat dalam rangka supervisi dan koordinasi antara unsur pemerintah daerah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, serta Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Pusat yang dipimpin Kepala Bidang operasi Brigjen Pol Widyanto P pada Senin (2/10/2017) lalu.
Baca juga: Timnas Dibantai, Arda Turan Tertawa Lebar Hingga Jadi Viral di Media Sosial
Dalam Pergub Kalteng nomor 27/2017, antara lain memuat aturan pungutan sumbangan terhadap sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
"Penghentian sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu di atas sampai dengan selesainya dilakukan pengkajian secara komprehensif terhadap peraturan gubernur dimaksud," kata gubernur dalam surat tersebut.
