Berita Banjarmasin
Dua TKI Kalsel Ini Lolos Hukuman Pancung Tapi Merasakan Perihnya Hukuman Cambuk
Aminah binti H Budi dan Darmawati binti Tarjani bernasib baik. Kedua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Selatan
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Aminah binti H Budi dan Darmawati binti Tarjani bernasib baik. Kedua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kalimantan Selatan ini tidak jadi dihukum pancung karena melakukan pembunuhan di Jeddah Arab Saudi. Mereka pun kembali ke Banua, Sabtu (14/10).
Ini setelah proses banding dan peninjauan kembali yang dilakukan oleh Penuntut Umum Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah selama bertahun-tahun membuahkan hasil. Majelis hakim Mahkamah Umum Jeddah pada 24 Agustus 2014 hanya memvonis mereka hukuman penjara dan hukuman cambuk.
Baca: Eh, Aplikasi Doa di Andorid Ini Buatan Mahasiswa Poliban Lho, Keren Kan
Aminah yang berasal dari Kabupaten Tapin dan Darmawati dari Kabupaten Banjar telah merasakan hukuman cambuk sebanyak 300 kali dan mengakhiri hukuman penjara pada Oktober 2017. Kini mereka telah tiba di kampung halaman.
“Ya kita harus bersyukur. Akhirnya proses sidang ini memihak kepada warga Indonesia. Yang bersangkutan pun bisa dipulangkan hari ini,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tarnsmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Antonius Simbolon, kemarin.
Baca: VIDEO - Inilah Momen Menegangkan Saat Persib Bandung Terkurung di Stadion Andi Mattalatta
Agar kejadian ini tak terulang dan TKI terlindungi, Antonius mengimbau para pencari kerja di luar negeri agar melalui prosedur resmi. Selama ini banyak warga Kalsel yang ke Arab Saudi dengan alasan umrah kemudian bekerja di sana, termasuk Aminah dan Darmawati.
Selengkapnya di Banjarmasin Post Cetak Edisi Minggu (15/10/2017)B
Baca juga Metro Banjar edisi cetak Minggu (15/10/2017)
