Berita kabupaten Banjar
Partai Bhineka Terpaksa Gigit Jari, Tiga Lainnya Diberi Kesempatan Sampai Malam Ini
Terbitnya surat edaran KPU RI No 585/2017 tentang batas waktu penyerahan syarat dukungan hanya berlaku untuk empat partai yang mendaftar
Penulis: Hari Widodo | Editor: Murhan
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Terbitnya surat edaran KPU RI No 585/2017 tentang batas waktu penyerahan syarat dukungan hanya berlaku untuk empat partai yang mendaftar kemarin malam, Senin (16/10/2017).
Kempat partai tersebut yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Pemersatu Bangsa, Partai Berkarya dan Partai Republik masih berkesempatan untuk menyerahkan perbaikan berkas hingga pukul 00.00 Wita malam ini.
Baca: Menyeramkan, Warga Temukan Sosok Aneh Mirip Jenglot di Pantai, Bikin Gemetaran!
Sedangkan, Partai Bhineka terpaksa harus gigit jari dan membawa pulang berkas yang mereka bawa ke KPU Banjar. Petugas KPU menolak berkas Partai Bhineka karena partai tersebut baru menyerahkan berkas Selasa (17/10/2017) ini.
Ketua KPU Banjar, Fajri Tamjidilah mengatakan tidak bisa menerima berkas syarat dukungan pendaftaran untuk Partai Bhineka. Alasannya, partai tersebut terlambat menyerahkan berkas dukungan keanggotaan partai.
"Seharusnya tadi malam mereka mendaftar. Kalau hari ini, kita tidak bisa terima. SUrat Edaran KPU No585/2017 tersebut hanya memberi kesempatan partai yang mendaftar tadi malam," katanya.
