OTT KPK

Begini Kronologi Ditangkapnya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Hotel Tak Jauh dari Istana

Begini Kronologi Ditangkapnya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Hotel Tak Jauh dari Istana.

Editor: Royan Naimi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman (kemeja biru). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Begini Kronologi Ditangkapnya Bupati Nganjuk Taufiqurrahman di Hotel Tak Jauh dari Istana.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK).

Taufiq diduga menerima suap sebesar 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Bupati Nganjuk periode 2013-2018 tersebut ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (25/10/2017) di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Hotel tersebut diduga sebagai tempat serah terima uang sebesar Rp 298 juta.

Baca: KPK Sampai Bingung, Kok Bupati Nganjuk Taufiqqurahman Berani Terima Uang

Baca: Bupati Nganjuk Ditangkap KPK, Eh Gubernur Jatim Malah Berkata Ini pada Jokowi

Baca: Ditangkap di Jakarta, Bupati Nganjuk Diduga Terima Uang Ratusan Juta dari Jual Beli Jabatan

"Pada Selasa pagi, tim KPK mengetahui bahwa TFR (Taufiq) dan ajudan berada di Jakarta. TFR bermalam di salah satu hotel," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Basaria mengatakan, Taufiq berada di Jakarta karena baru saja mengikuti pertemuan kepala daerah se-Indonesia dengan Presiden Joko Widodo.

Itu sebabnya Taufiq menginap di salah satu hotel yang tak jauh dari Istana Negara.

Dua petugas disaksikan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) menunjukkan barang bukti uang yang diamankan dari operasi tangkap tangan (OTT) Nganjuk, di Jakarta, Kamis (26/10).

Kemudian, pada Rabu pagi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nganjuk Ibnu Hajar dan Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot, Suwandi menuju hotel tempat Taufiq menginap.

Masih pada Rabu pagi, satu rombongan yang terdiri dari SA, lurah yang menjadi bakal calon Wakil Bupati Nganjuk; J Sekretaris Camat Tanjung Anom, dan S, mantan Kepala Desa, datang menemui Taufiq di hotel.

Bupati Nganjuk Taufiqurrahman didampingi pengacara seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/1/2017)
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman didampingi pengacara seusai diperiksa sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Selasa (24/1/2017) (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Bersama Taufiq, mereka yang datang kemudian berkumpul di restoran yang ada di dalam hotel.

Menurut Basaria, saat itu diduga terjadi penyerahan uang sebesar Rp 298 juta yang dimasukkan dalam dua buah tas.

Selanjutnya, sekitar pukul 11.30 WIB, Taufiq dan istrinya, serta seorang wartawan dan ajudan, keluar dari hotel.

Sementara lima orang lain tetap berada di hotel, dan menitipkan dua tas kepada Ibnu Hajar.

"Saat itu tim mengamankan rombongan yang bersiap berangkat. Mereka lalu dibawa ke Gedung KPK untuk diperiksa," kata Basaria.

Kemudian, tim KPK lainnya segera mengamankan lima orang di dalam hotel dan menyita uang sebesar Rp 298 juta.

Pada Rabu sore, tim KPK menangkap Kepala Bagian Umum RSUD Nganjuk Mokhammad Bisri yang sedang ada kegiatan lain di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Baca: Mau Tahu Harga Mobil dan Motor Mewah Polisi Ini, Pasti Bikin Kamu Kaget, Harganya Selangit!

Baca: Dapat Penghargaan Dari Kapolri Tito Karnavian, Seperti Ini Pengabdian Aiptu Titi Pada Warga, Keren!

Baca: Hastag #Hannaanisa Ramai di Twitter, Ternyata Warganet Pada Nyari Video Ini

Baca: Wow! Adik Bos First Travel Juga Pakai Mobil Mewah Seperti Mobil Dinas Polisi Tanahbumbu

Baca: Benarkah Make A Wish Ketika Hujan Meteor? Dalam Islam Saat Itu Malaikat Sedang Melempari Setan

Baca: Malas Seharian, Ternyata Ikatan Setan Ketika Tidur Belum Terlepas, Begini Rasulullah Atasinya

Secara terpisah, tim KPK menangkap 8 orang di Nganjuk. Mereka kemudian menjalani pemeriksaan di Polres Nganjuk.

Setelah pemeriksaan awal, kepala sekolah berinisial T dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nganjuk, Harjanto dibawa ke Gedung KPK Jakarta.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan tak habis pikir dengan kelakuan Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman.

Kepala daerah yang pernah lolos dari penetapkan tersangka KPK itu nekat menerima suap terkait jual beli jabatan.

"Kami juga bingung, nekat banget. Baru jadi tersangka, lalu praperadilan, masih nekat juga. Kami juga bingung," kata Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (26/10/2017).

Taufiq ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap sebesar Rp 298 juta terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk.

Taufiq ditangkap seusai menerima uang di salah satu hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.

Taufiq sempat lolos dari jerat hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi lima proyek pembangunan di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada tahun 2009.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 6 Maret 2017 menerima sebagian permohonan praperadilan Taufiq yang saat itu sudah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Hakim PN Jaksel mendasarkan pertimbangannya pada Surat Keputusan Bersama (SKB) antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2012, dalam menerima sebagian gugatan praperadilan yang diajukan Taufiq.

Dalam SKB tersebut disebutkan bahwa apabila dua instansi atau lembaga menangani perkara yang sama, maka dikembalikan kepada instansi atau lembaga awal yang melakukan penyelidikan awal. Mengacu SKB ini, maka seharusnya perkara yang menyeret Taufiq dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Pada 13 September 2017, pimpinan KPK melimpahkan sejumlah berkas perkara ke Kejaksaan Agung, salah satunya yaitu perkara Taufiq. (*)

KPK kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap kepala daerah.(Kompas TV)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul 'Kronologi OTT Bupati Nganjuk yang Diamankan di Sebuah Hotel Tak Jauh dari Istana'

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved