Berita Nasional
Saat Ini Mau Registrasi Ulang Kartu SIM? Ini Caranya untuk Berbagai Operator
Walau begitu, warga sejak beberapa hari ini sibuk meregistrasi ulang nomor mereka. Meregistrasinya harus mengikuti format tertentu
Penulis: Yayu Fathilal | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN-Pengguna lama kartu prabayar diwajibkan meregistrasi ulang nomor mereka sesuai dengan peraturan pemerintah.
Pendaftarannya dimulai hari ini, Selasa (31/10/2017) hingga Rabu (28/2/2018).
Walau begitu, warga sejak beberapa hari ini sibuk meregistrasi ulang nomor mereka.
Meregistrasinya harus mengikuti format tertentu yang ditentukan operatornya.
Baca: Registrasi Ulang Kartu Bagi ABG yang Belum Punya KTP, Bisa dengan Cara Ini Loh
Baca: Registrasi Ulang Kartu Telkomsel Dipusingkan Spasi dan Nama Ibu Kandung, SMS dan Situs Berbeda
Baca: Enteng! Ini Cara Registrasi Ulang Kartu Simpati, AS, XL, Indosat Ooredoo, Tri, SmartFren
Setelah itu akan mendapat balasan SMS apakah registrasi Anda berhasil atau tidak.
Namun lucunya, ada saja kejadian-kejadian warga yang meregistrasi ulang nomor mereka dengan format yang tak sesuai malah berhasil.
Seperti yang dialami Wahyu yang mengetik kata “ulang” di SMS registrasi dengan huruf kecil, harusnya menggunakan huruf kapital malah berhasil.
Sementara saat dia meregistrasikan nomor milik suaminya dengan mengetik memakai huruf kecil malah gagal. “Ketika memakai kapital, berhasil. Padahal kami memakai nomor operator yang sama,” sebutnya.
Lain lagi yang dialami oleh Ayu yang mendaftarkan nomor ibunya, Hj Ita.
Beberapa kali mendaftar dengan format yang benar malah gagal terus.
Akhirnya dibawanya ke kantor operator bersangkutan.

“Di situ antre sekali. Saya lantas diberi kertas kecil bertulisan tata cara pendaftarannya. Kata petugasnya dicoba dulu sendiri sementara menunggu antrean karena penuh sekali hari itu. Ada dua cara, pertama ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK# kirim ke 4444 untuk calon pelanggan. Kedua, untuk pelanggan lama ketik ULANG (spasi)NIK#nomor KK# kirim ke 4444. Terus katanya lagi, walau ibu saya pelanggan lama coba dulu cara pertama, kalau tidak berhasil baru cara kedua. Saya coba keduanya, malah gagal terus,” ucapnya.
Dia sempat bingung apakah karena nomor ibunya itu bekas nomor almarhum ayahnya lantas registrasi gagal terus, berarti yang dimasukkan harus NIK ayahnya. “Kata petugasnya itu nggak ngaruh. Kalau memang sekarang nomornya dipakai ibu saya, yang dimasukkan tetap harus NIK ibu saya. Karena antrean penuh, saya disuruh balik lagi 1 November nanti,” ujarnya.
Besok paginya, kejadian lucu terjadi.
Ibunya mendapatkan banyak SMS menyuruh registrasi ulang.
“Karena ibu saya sudah tua dan tak paham harus menjawab seperti apa, akhirnya dibalasnya asal saja. Ibu saya cuma mengetik tiga kata, yaitu ya terima kasih. Setelah itu ada banyak SMS lagi mengatakan format yang dimasukkan salah,” urainya.
SMS itu tak dihiraukannya lagi, namun tak lama setelah itu dapat SMS lagi mengatakan registrasinya berhasil, lengkap dengan keterangan nama lengkap dan alamat rumahnya.
Agar registrasi berhasil, di grup WhatsApp belakangan ini ramai beredar tata cara pendaftarannya untuk berbagai operator.
Masing-masing memiliki format yang berbeda, ada juga yang sama.
Berikut tata caranya yang beredar di pesan WhatsApp:
“Aturan baru registrasi kartu prabayar dengan nomor KK dan NIK KTP segera dijalankan mulai 31 Oktober 2017. Ancamannya buat yang enggan registrasi, akan diblokir atau tidak bisa digunakan. Tapi gimana cara registrasinya?
Tiap operator memiliki beberapa cara yang berbeda untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Dan WinPoin akan merangkumnya untuk kamu!
Tapi sebelum kita masuk ke cara registrasinya, berikut persyaratan atau dokumen yang diperlukan:
• Nomor MSISDN atau Nomor Pelanggan yang digunakan.
• Nomor Induk Kependudukan (NIK dalam E-KTP atau KK – Usia dibawah 17 tahun/belum memiliki KTP bisa menggunakan NIK dalam KK).
• Kartu Keluarga.
• Paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi Warga Negara Asing.
Cara Registrasi Telkomsel
Kalau kamu pengguna kartu simPATI, Kartu As, atau Loop, ada beberapa cara registrasi yang bisa dilakukan.
1. SMS
– Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Ketik: REG
– Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG
2. Online
Klik laman Registrasi Kartu Prabayar pada website Telkomsel atau klik disini
3. Kunjungi GraPARI
Cara Registrasi Indosat Ooredoo
Tidak seperti Telkomsel, jika kamu pelanggan Mentari atau IM3, Indosat Ooredoo memiliki cara registrasi kartu prabayar yang lebih sedikit dibandingkan Telkomsel.
1. SMS
– Untuk Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
Contoh: 1234567890123456#1234567890123456#
2. Kunjungi Gerai Indosat Ooredoo
Cara Registrasi XL
Untuk pelanggan XL dan Axis, kamu bisa melakukan registrasi dengan melakukan:
1. SMS
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Online
Dengan mengunjungi laman https://registrasi.xl.co.id/ulang
3. Aplikasi myXL di Android atau iOS
4. Kunjungi Gerai XL Center atau Xplor
Cara Registrasi Tri
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS
– Untuk Pelanggan Lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK# kirim ke 4444
– Untuk Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK# kirim ke 4444
2. Applet (Menu aktifasi setelah baru menyalakan ponsel)
Hanya untuk Pelanggan baru
3. Online
Dengan melakukan registrasi pada laman registrasi.tri.co.id
4. Kunjungi Gerai 3Store
Cara Registrasi Smartfren
Ada beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk melakukan registrasi kartu prabayar, yakni:
1. SMS
Ketik: NIK#Nomor KK# kirim ke 4444
2. Melalui menu aktivasi yang muncul dari layar handphone pada saat registrasi nomor baru
3. Tekan *4444# dari menu dialer handphone
4. Online
Melalui website Smartfren https://my.smartfren.com/reg
5. Kunjungi Galerry Smartfren
Cara Registrasi Net1 Indonesia
1. Hubungi 0828-4256-6381 (khusus pelanggan Net1)
2. Hubungi 0828-1700-1700 (khusus pelanggan Ceria)
Nah itu dia beberapa cara registrasi kartu prabayar dari berbagai operator selular.
Pada aturan baru ini juga menerapkan aturan kepemilikan kartu seluler. Setiap satu NIK, pelanggan bisa meregistrasikan sendiri paling banyak tiga nomor seluler, baik itu prabayar atau pascabayar dan dari operator manapun.
Jika kamu punya lebih dari tiga nomor, registrasi wajib dilakukan di Gerai Operator atau milik Mitra Operator.
Ingat, batas akhir masa registrasi ulang kartu prabayar akan berakhir pada 28 Februari 2018 mendatang.
So, buat kamu yang gak mau kena blokir, segera registrasi kembali kartu prabayar kamu begitu aturan ini mulai diberlakukan pada 31 Oktober 2017 nanti.”