Ada Apa ya? Kemenkumham Kalsel Kumpulkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Hotel Aston
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kamis (2/11/2017),
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, Kamis (2/11/2017), mengumpulkan puluhan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Mereka dikumpulkan di Safron room Aston Banua Hotel, Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Kanwil Kemenkumham Kalsel mengingingkan adanya koordinasi dengan PPNS untuk menyamakan persepsi tentang teknis penyidikan, Kamis (2/11/2017)
Sebanyak 70 orang peserta yang terdiri dari Para PPNS dan Pejabat Instansi terkait dimana narasumber Kepala Sub Direktorat PPNS Ditjen AHU, M Fajar bersama Kepala Subdit Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi Ditjen AHU, Adi Ashari.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan materi tentang "Legalitas PPNS Sebagai Dasar Yuridis Penegakkan Hukum" dan "PPNS Dalam Hukum Pidana" dalam rangka penguatan Korps PPNS serta mewujudkan persepsi terkait teknis penyidikan yang sesuai dengan Peraturan Perundang-undang.
"Upaya yang dilakukan oleh pembuat undang-undang dalam mengatasi kejahatan dengan memberikan kewenangan kepada instutusi lain diluar Polri untuk terlibat dalam proses penyidikan dengan harapan dapat diselesaikan secara cepat, tempat dan terungkapnya suatu peristiwa tindak pidana, adapun institusi lain tersebut adalah PPNS," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Husin Nafarin, membacakan sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel.
Ditambahkannya, kedudukan PPNS seperti yang dijelaskan dalam regulasi PPNS Daerah yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan atas pelanggaran Perda.
Selain itu, PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas/Instansi masing-masing.
Sementara itu pelaksanaan operasional penegakkan Peraturan Daerah tentunya mempunyai syarat-syarat.
Yaitu, mendapatkan SK pengangkatan PPNS dari Menkumham RI dan dilantik PPNS.
Kemudian, memiliki KTP PPNS yang diterbitkan Kemenkumham RI.
Syarat selanjutnya, bertugas mengawal peraturan daerah yang mengandung pidana tidak bertugas di TU Administrasi, Keuangan, Kepegawaian.
Terakhir, surat Tugas dari sekda yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang. (BANJARMASINPOST.co.id/irfani rahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/rakor-kemenkumham-dengan-ppns_20171102_123123.jpg)