Korupsi Elektronik KTP
Begini Reaksi KPK Terkait Beredarnya Sprindik Baru Penetapan Setya Novanto sebagai Tersangka
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara menanggapi beredarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017.
Melalui Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, lembaga antirasuah tersebut mengaku belum bisa mengkonfirmasi kebenaran Sprindik atas nama Setya Novanto yang beredar di kalangan awak media.
"Informasi tersebut belum bisa kami konfirmasi," ujar Febri ketika dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (6/11/2017).
Baca: Beredar Surat Ini, KPK Kembali Tetapkan Setya Novanto sebagai Tersangka e-KTP?
Febri memastikan bahwa sejauh ini KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP ini.
"Yang pasti KPK sedang terus mendalami dan memperkuat konstruksi hukum kasus e-KTP," tegasnya.
Diberitakan Sprindik atas nama tersangka Setya Novanto per 31 Oktober 2017 beredar di kalangan awak media, Senin (6/11/2017).
Surat sprindik tersebut ditujukan kepada Setya Novanto di Jl Wijaya XIII No 19, RT 003/RW 003, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Baca: Beredar Foto Jembatan Pangeran Retak, Warga Sekitar Malah Bilang Ini
Namun belum dipastikan apakah Sprindik yang beredar tersebut asli atau palsu.
KPK belum mau menjawab tentang beredarnya Sprindik tersebut.
Disebutkan dalam surat tersebut, bahwa Sprindik tersebut bernomor Sprin.Dik- 113/01/10/2017 tanggal 31 Oktober 2017.
"Dengan ini diberitahukan bahwa pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2017, telah dimulai penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Paket Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secarea Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s.d 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang diduga dilakukan oleh SETYA NOVANTO," demikian petikan point kedua dari Sprindik yang beredar di tangan awak media.
"Bersama-sama dengan ANANG SUGIANA SUDIHARDJO, ANDI AGUSTINUS alias ANDI NAROGONG, IRMAN Selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Ir. SUGIHARTO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan kawan-kawan," tertulis dalam Sprindik tersebut.