Berita Tanahlaut

Ada Apa Kok Penasihat Hukum Terdakwa Duel Maut Batal Hadirkan Saksinya

Agenda sidangnya mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Albert dan Natalia.

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Inilah terdakwa Muhammad Ridho alias Edo yang menghabisi nyawa temannya satu kampung, Rojani alias Jono di Pengadilan Negeri Pelaihari, Selasa (7/11/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID PELAIHARI- Penasihat hukum terdakwa kasus duel maut warga Tabanio, Hj Sunarti membatalkan menghadirkan saksi. Itu setelah kedua saksi yang rencananya diajukan sebagai saksi yang meringankan terdakwa, Muhammad Ridho, tetnyata beralasan tak membawa identitas kependudukan berupa KTP elektronik.

"Saya minta tunda pekan depan, karena saksi yang keterangan meringankan terdakwa tak membawa KTP," kata Sunarti, Selasa (7/11/2017).

Sebelumnya, agenda persidangan kasus duel maut yang menghebohkan warga Desa Tabanio, Kecamatan Takisung berlangsung di Pengadilan Negeri Pelaihari, dengan penjagaan aparat keamanan Polres Tanahlaut.

Agenda sidangnya mendengar keterangan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Tanahlaut, Albert dan Natalia. Kedua saksi itu adalah Bhabinkamtibmas Desa Tabanio, Bripka Nazarullah dan Rahmat alias Panut, pemilik sepeda motor matik yang dirampas terdakwa kabur usai melukai korban.

Baca: Pengakuan Mengejutkan Roy Marten Soal Pernikahan Putri Jokowi Kahiyang Ayu dan Boby Nasution

Majelis hakim yang diketuai Leo Mampe Hasugian didampingi dua hakim anggota, Riana Kusumawati dan Amelia Sukmasari secara bergantian menanyai kedua saksi yang dihadirkan JPU.

Apalagi ketua majelis, Leo Mampe Hasugian mengoreksi keterangan Bripka Nazarullah soal keberadaan alat bukti senjata tajam, jenis clurit. Sebab senjata tajam itu yang diperolehnya dari keluarga korban.

Kemudian, diakui saksi bahwa senjata tajam yang diduga melukai korban itu terdapat bercak darahnya. Cuma bercak darah di clurit tidak dilakukan pengujian, apakah darah korban atau darah terdakwa.

Baca: Siapkan Dompet! Adidas Rilis Kostum Resmi Piala Dunia 2018, Desainnya Back to Classic

Bripka Nazarullah bukan saksi yang melihat secara langsung. Ia hanya saksi yang mendengar dari keterangan keluarga korban dan keterangan terdakwa usai menyerahkan diri di Mapolres Tanahlaut.

Sementara itu, kesaksian Rahmat alias Panut juga tak kalah gencar ditanyai ketua dan kedua anggota majelis hakim. Itu karena Panut merasa tak terancam saat menyerahkan sepeda motornya kepada terdakwa.

Padahal, saksi mengaku merasa ketakutan saat terdakwa yang memegang clurit udai berduel itu meminjam sepeda motor saksi ke arah Pulausari, Kecamatan Tambangulang.

Baca: Satu Lagi Fakta Mengejutkan Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution

Terdakwa mengaku sebelum ke Pulausari, mampir di rumah neneknya untuk mengobati luka yang diseritanya di kedua lengannya usai berduel dengan korban yang akrab disapa Jono.

Ketua majelis hakim, Leo Mampe Hasugian menunda sidang pekan depan dengan agenda masih mendengar keterangan satu saksi dari JPU. Saksi yang dihadirkan JPU itu untuk menguatkan dakwaan bahwa terdakwa usai berduel membawa sepeda motor korban.

Penasihat hukum terdakwa, Sunarti juga akan menghadirkan dua saksi yang dinilainya akan meringankan ancaman hukuman bagi terdakwa. Kesaksian sebelumnya, terdakwa terlibat cekcok mulut hingga duel dengan korban hamparan sawah masih di lingkungan RT 20 Desa Tabanio, Kecamatan Takisung, Senin (10/7/2017) sekitar pukul 17.30 Wita. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved