Berita Banjarmasin

Keluar dari Hindu, Kaharingan Bukan Apa-apa dan Bukan Agama Melainkan Ini

Walter S Penyang, Ketua Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan, Kalimantan Tengah, menilai tidak ada pengaruhnya keputusan MK

Editor: Didik Triomarsidi
banjarmasinpost.co.id/jumadi
Beberapa warga Hindu Bali Basarang Kapuas mengarak Ogoh Ogoh. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - MENDAGRI Tjahjo Kumolo menyatakan pihaknya siap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa status penghayat kepercayaan dapat dicantumkam dalam kolom agama di kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP elektronik).

Walter S Penyang, Ketua Umum Majelis Besar Agama Hindu Kaharingan, Kalimantan Tengah, menilai tidak ada pengaruhnya keputusan MK terkait pengisian kolom agama pada KK dan KTP. Karena selama ini, Kaharingan lebih terlindungi dengan menyatu dengan agama Hindu daripada berdiri sendiri.

“Kaharingan adalah aliran kepercayaan, sehingga jika lepas dari agama Hindu, maka Kaharingan tidak lagi berada di bawah agama Hindu. Ketika Kaharingan menjadi kepercayaan, maka tidak lagi berada di bawah binaan Kemenag tapi berada di bawah dinas pendidikan dan kebudayaan,” ujarnya, Selasa (7/11).

Jika itu yang terjadi, sebut tokoh Kaharingan, Kalteng, ini maka pihaknya akan semakin sulit untuk berkembang karena kepercayaan bukanlah agama.

“Ketika kami berada di bawah Hindu Kaharingan, semua kebutuhan kami bisa terpenuhi. Sekarang ada Sekolah Tinggi Agama Hindu Kaharingan Tampung Penyang, “ujarnya.

Bukan hanya itu, ketika ingin masuk sekolah atau menjadi pegawai negeri juga tidak ada masalah dengan persyaratannya, karena selama berada di bawah Agama Hindu Kaharingan, tidak ada masalah termasuk pembinaan keagamaan pihaknya juga mudah mendapatkannya. “Kami tidak masalah dengan keputusan MK itu, tapi bagi kami yang dijalani selama ini sudah cukup baik untuk kami, “ujarnya.

Sementara adanya keputusan MK ditanggapi beragam pemuka agama di Kalsel. Abdussamad Sulaiman, Ketua Fatwa Majelis Ulama Islam (MUI) Kalsel menilai harus diperjelas.

Adapun Uskup Banjarmasin Dr Boddeng Timang menilai itu adalah keputusan hukum yang perlu dihormati.

“Kalau saya pribadi sebetulnya kartu identitas itu lebih ditekankan untuk kependudukannya, bukan untuk soal suku, pekerjaan atau agama. Saya tidak mengatakan agama tidak penting. Agama sangat penting. Namun mungkin ada forum lain untuk menentukan agama itu apa,” kata dia.

Sementara pemuka Agama Hindu menjelaskan bahwa kolom agama di KTP fungsinya untuk menunjukkan agama pemiliknya. “Saya belum banyak membaca dan putusannya bagaimana. Kadang memang perlu.

Karena itu harus diketahui dulu bagaimana putusannya itu. Sebab itu sebagai data,” kata ketua PHDI, Nyoman.

Sementara Sukarni Dosen UIN Antasari menilai keputusan MK harus dipahami dalam konteks pelayanan negara terhadap semua komponen masyarakat, baik yang beragama. Status penganut aliran kepercayaan, dan itu sesuai UUD 45.

“Jadi bukan mengubah kolom agama menjadi kolom aliran kepercayaan, seperti yang beredar sebelumnya. Jadi, tidak ada istilah kecolongan. Yang beragama, tetap menggunakan kolom agama,” kata Sukarni.

Sarannya, sambung dia, semua anak bangsa yang mengakui kebhinekaan, harus menghargai dan mengakui semua komponen dalam batas antarsesama umat beragama dan penganut aliran kepercayaan, meski dalam masalah akidah dan ibadah tidak ada toleransi. (lis/tur/kompas.com)

Mau baca berita Banjarmasin Post dan Metro Banjar? klik DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved