Berita Banjarmasin
Para Pustakawan Wajib Tahu Format Pelaporan
Dinas Perpustakaan dan Kerlarsipan (Dispersip) Kalsel menggelar Sosialisasi Pelaporan Perpustakaan di Aula Dispersip Kalsel, Selasa (21/11).
Penulis: Salmah | Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dinas Perpustakaan dan Kerlarsipan (Dispersip) Kalsel menggelar Sosialisasi Pelaporan Perpustakaan di Aula Dispersip Kalsel, Selasa (21/11).
Kegiatan diikuti para pustakawan dari perpustakaan SMA & sederajat di 13 kabupaten/kota se-Kalsel.
Kepala Dispersip Kalsel, Hj Nurliani Dardi, menyampaikan, maksud dan tujuan adalah memberi masukan bahwa membuat laporan merupakan kewajiban setiap perpustakaan.
Baca: Inilah Daftar 6 Laptop Terpopuler di Dunia, Ayo Laptopmu Ada di Peringkat Berapa?
Baca: Rombongan Ojek Online Ini Ikut Mengantar Jenazah Laila Sari ke Pemakaman
"Juga menyeragamkan format pelaporan baik laporan bulanan, laporan triwulan dan laporan tahunan. Laporan tersebut bersifat fleksibel, disesuaikan kebutuhan perpustakaan masing-masing
Laporan wajib diserahkan ke Dispersip Kalsel, sesuai yang diamanatkan UU no 43 tahun 2007 tentang perpustakaan. Pada pasal10 menyebutkan pemerintah daerah mengatur, mengawasi penyelenggaraan & pengelolaan perpustakaan di wilayah masing-masing.
