Kasus Korupsi

Dalam Sidang Mantan Dirut PDAM Bandarmasih Ini, Jaksa KPK Hadirkan 12 Saksi

Dimana jaksa dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan langsung 12 saksi baik dari anggota lembaga legislatif

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
irfani rahman
Sidang pidana korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Ir Muslih 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang pidana korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih, di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Mantan Direktur Utama (Dirut) PDAM Bandarmasih, Ir Muslih dan mantan Manajer Keuangannya, Drs Trensis yang digelar Selasa (28/11/2017) dipastikan berlangsung cukup lama.

Dimana jaksa dari komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan langsung 12 saksi baik dari anggota lembaga legislatif, staf dewan dan pihak perusahaan PT Chindra Santi Pratama (PT CSP).

Baca: Jeritan Hati Istri Honorer Palangkaraya, Suami Diduga Menikah Lagi dan Tinggalkan 3 Anak

Adapun saksi-saksi yakni Andy effendi, Iwan Rusmali mantan Ketua DPRD Kota, PNS staf umum DPRD Kota Hery Edward, Direktur Operasiona Chindra Santi Pratama (PT CSP) Imam Purnama, Ketua DPRD Kota Hj Ananda, Abdul Gais, Dedy sofyan, M Suriani, Agus Suprapto, Suprayogi dan Budiatno .

Sidang sendiri saat ini masih berlangsung dengan memintai keterangan lima saksi pertama.

(banjarmasinpost.co.id/irfani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved