Berita Tanahbumbu
Jual Zenith Merek Carminofein di Rumah, Ini Nasib Said saat Ini
Namun ada yang berbeda dari kasus zenit yang diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu, kali ini.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Satu pelaku yang diduga kuat sebagai pengedar zenith di Pagatan kembali diringkus. Seperti tak ada habisnya, peredaran ini selalu muncul dengan sasaran berbagai kalangan.
Namun ada yang berbeda dari kasus zenit yang diringkus jajaran Polsek Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu, kali ini.
Biasanya, zenit tersebut bermerek carnophen namun kali ini sedikit berbeda. Akan tetapi pada dasarnya sama saja, mereknya dan warna bungkusnya lebih cerah yang membuatnya berbeda mereknya adalah Carminofein bukan carnophen.
Namun pada dasarnya sama saja. Pelaku yang diringkus ini adalah Said Adriansyah (26) warga Jalan Pangeran Antasari Desa Batuah kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanahbumbu. Pelaku diringkus di rumahnya.
Pasalnya, sebelum penangkapan terhadap pelaku, ada transaksi jual beli zenit. Setelah itu, jajaran polsek Kusan Hilir langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya.
Alhasil, unit reskrim menemukan barang bukti sejumlah zenit dengan kemasan baru beserta sejumlah uang yang diduga sebagai hasil penjualannya. Melihat barang bukti tersebut, pelaku langsung diringkus dan dibawa ke Mapolsek Kusan Hilir pada Senin (27/11/17) sekitar pukul 11.00 wita.
Menurut Kapolsek Kusan Hilir Iptu Moersani, Selasa (28/11/17) membenarkan penangkapan terhadap pelaku. Barang bukti yang disita sebanyak 45 butir zenit merek carminofein dan uang tunai Rp 241.000.
Kini pelaku sudah mendekam di Mapolsek untuk proses lebih lanjut. Pasalnya, pelaku sudah diintai hingga akhirnya bisa dijebloskan kedalam sel jeruji besi.
"Uang dan zenitnya disimpan dalam sebuah dompet yang juga diamankan sebagai barang bukti," katanya.
Dikatakan Moersani, perlu diketahui kemasan zenit ini sedikit berbeda karena lebih berwarna berbeda dengan merek carnophen. Namun mereka berbeda tapi isinya sama saja.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Sebab telah tertangkap tangan menjual dan mengedarkan obat-obatan yang telah lama dicabut izin edarnya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/said-adriansyah-jalan-pangeran-antasari-desa-batuah-kecamatan-kusan-hilir_20171128_121541.jpg)