Dugaan Suap PDAM
Terima Uang Suap PDAM, Andi Effendi dan Iwan Rusmali Mengaku Khilaf kepada Hakim
Andi mengatakan sehabis Iduladha sekitar 3 September 2017 ada pertemuan. Iwan Rusmali berbicara jika perda selesai tolong dibantu.
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Selain tujuh anggota DPRD Kota Banjarmasin, jaksa KPK menghadirkan saksi lainnya, sehingga total saksi yang diperiksa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (28/11), berjumlah 12 orang.
Mereka adalah Andi Effendy (mantan Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM), Iwan Rusmali (mantan Ketua DPRD Kota Banjarmasin), staf umum DPRD Kota Banjarmasin Hery Edward, Direktur Operasional PT Chindra Santi Pratama (rekanan PDAM) Imam Purnama yang disebut-sebut menyerahkan sejumlah uang ke Muslih (mantan Dirut PDAM Bandarmasih) via Trensis (mantan Manajer Keuangan PDAM).
Pada sidang yang berlangsung sekitar enam jam itu, jaksa memulai dengan meminta Andi Effendy menceritakan prosedur terbentuknya Raperda Penyertaan Modal PDAM. Mulai dari rapat hingga pembentukan pansus. Menurut Andi, Iwan Rusmali menyarankan dilakukan oleh Komisi 1 dan Komisi 2.
Jaksa sempat mempertanyakan permodalan dan Andi menjawab oleh Pemko pada 2017 sebesar Rp 1,7 miliar, 2018 Rp 8,4 miliar dan APBD Perubahan 2018 Rp 4 miliar. Namun selebihnya dia mengaku tak ingat. Namun totalnya sekitar Rp 50,4 miliar.
Andi mengatakan sehabis Iduladha sekitar 3 September 2017 ada pertemuan. Iwan Rusmali berbicara jika perda selesai tolong dibantu. Menurutnya, Muslih mau membantu Rp 100 juta.
Uang yang diserahkan totalnya Rp 95 juta dan jumlah ini diserahkan bertahap. Awalnya Rp 50 juta dan kemudian Rp 45 Juta yang dia terima dari Trensis di depan rumah serta parkiran PDAM Bandarmasih.
Andi mengatakan seusai Salat Zuhur dia sempat ketemu Iwan Rusmali dan ditanya apakah telah selesai dan ia pun menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta ke Iwan Rusmali.
“Seingat saya serahkan uang pertama ke Abdul Gais Rp 15 juta, Rudiani Rp 2 juta, Andi Sofian 4 juta, Ananda Rp 1 juta, Agus Suprapto Rp 500 ribu,” papar Andi di hadapan majelis hakim.
Ditanya jaksa apakah Rp 100 juta itu permintaannya, Andi Effendy mengatakan pada malamnya dia bertemu Muslih dan dikatakan bahwa Iwan ada menelepon dirinya.
Kata Andi pula, tak ada satu pun anggota dewan yang menolak pemberian uang darinya.
Sementara Iwan Rusmali mengakui menerima uang sebesar Rp 25 juta dan sejumlah lainnya sehingga total menerima Rp 33 juta.
Hakim ketua Sihar Hamonangan bertanya ke Andi Effendy apakah boleh menerima uang, Andi pun mengakui secara aturan tidak boleh.
“Secara aturan tidak boleh, karena pansus ada anggaran sendiri, saya khilaf,” bebernya.
Senada dengan Andi, Iwan Rusmali juga mengaku khilaf dan mengatakan uangnya telah dia kembalikan.(*)
Baca Lebih Lengkap di Harian Banjarmasin Post Edisi Rabu (29/11/2017)
