Berita Kalteng
Ketua KPU: Sampai Hari "H" Tak ada Calon Perseorangan yang Mendaftar
Sehingga karena batas pendaftaran sudah habis, maka menurut undang-undang KPU tak ada calon perseorangan yang ikut dalam pemilihan
Penulis: Jumadi | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Diberi waktu lima hari sampai hari H, ternyata tak ada calon pasangan perseorangan atau independen Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas.
Sehingga karena batas pendaftaran sudah habis, maka menurut undang-undang KPU tak ada calon perseorangan yang ikut dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas di periode mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas Bardiansyah, Jumat (1/12) mengatakan penerimaan calon independen atau perseorangan dibuka mulai tanggal 25 sampai 29 November 2017.
Tetapi sampai hari H pukul 00.00 Wib, ternyata tidak ada yang calon yang mendaftar."Kita menunggu mereka sampai Rabu (29/11) tengah malam. Tetapi tidak ada yang datang. Kita berharap ada yang mendaftar,"terang Bardiansyah.
Baca: LIVE STREAMING PEREMPATFINAL KOREA MASTER 2017, Wakil Indonesia Berjuang Lolos ke Semifinal
Sebenarnya, kata Bardiansyah sehari sebelum tanggal 29 November, ada pasangan calon yang datang ke Kantor KPU Kabupaten Kapuas untuk berkonsultasi.
Pasangan calon itu adalah H Ali Dansah dengan H Marwan. Namun entah kenapa mereka setelah ditungggu-tunggu, mereka justru tidak datang.
Ditanya apakah dari KPU sendiri tidak ada penambahan waktu untuk beberapa hari lagi untuk calon perseorangan yang ingin mendaftar, dia mengatakan tidak ada.
Syarat-syarat calon independen sedikitnya mereka harus mengumpulkan 24.000 KTP dari jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT saat ini berjumlah 282.808.