Berita Kabupaten Banjar
Bos Arisan Online Iray Divonis 4 Tahun Penjara, Para Korbannya Tetap Kecewa
Dipersidangan itu, Iray oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Agustinus Sangka Kala divonis hukuman selama 4 tahun penjara.
Penulis: Hari Widodo | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST. CO. ID. MARTAPURA -Suasana sidang putusan vonis kasus arisan online yang mendudukan terdakwa Raihanah alias Iray (23) tampak sepi. Hanya ada dua korban Iray yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.
Dipersidangan itu, Iray oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Agustinus Sangka Kala divonis hukuman selama 4 tahun penjara.
Namun, meski vonis ini lebih berat dari tuntutan JPU yang menuntutnya 3 tahun 4 bulan, Korban Iray masih belum puas.
Baca: NEWSVIDEO: Ini Tanggapan Bos Arisan Online Raihana Setelah Hakim Menjatuhkan Vonis 4 Tahun Penjara
Baca: Hakim Minta Sang Suami Ridho Rizky dan Temannya Murjani Ikut Bertanggung Jawab Arisan Online Iray
Rika di antaranya. Warga Martapura ini mengaku masih kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada Iray.
Seharusnya, Iray divonis lebih berat lagi dari empat tahun. Alasannya, uang yang masuk kepada Iray sangat banyak.
"Saya saja Rp31 juta. Uang itu, milik saya dan milik orang lain," katanya.
Korban lainnya Ela juga menginginkan hukuman yang lebih berat. Semestinya, Ela dihukum sepuluh tahun penjara.
"Harusnya dihukum sepuluh tahun atau bahkan diatas itu," katanya. (wid)
