Berita Kabupaten Banjar

Hakim Minta Sang Suami Ridho Rizky dan Temannya Murjani Ikut Bertanggung Jawab Arisan Online Iray

Arisan online yang dikelola Iray (23), agaknya juga dapat menjerat Suami Iray yakni Ridho Rizki serta teman Ridho yakni Murjani.

Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.co.id/hari widodo
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Raihanah alias Iray (23) tidak perlu berlama-lama menunggu putusan vonis hukuman kasus yang menjeratnya. 

BANJARMASINPOST. CO. ID. MARTAPURA - Arisan online yang dikelola oleh Raihanah alias Iray (23) agaknya juga dapat menjerat Suami Iray yakni Ridho Rizki serta teman Ridho yakni Murjani.

Di dalam sidang putusan Iray, Majelis Hakim PN Martapura yang diketuai Agustinus Sangka Kala menegaskan bahwa Ridho dan Murjani harus pula diminta pertanggung jawabannya terkait dengan kasus Iray.

Keduanya mengetahui dan membantu terdakwa dengan meminjamkan buku tabungan dan turut pula menikmati uang arisan online yang dikelola Iray.

"Saksi Ridho Rizki dan Murjani harus pula diminta pertanggung jawaban,"tegas Agustinus seraya melirik kepada awak media yang meliput jalannya persidangan.

Baca: Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Begini Reaksi Iray Bos Arisan Online Martapura

Baca: Dituntut 3 Tahun 4 Bulan, Bos Arisan Online Memohon Diringankan Hukuman, Ini Alasannya

Baca: Memilukan! Bocah 12 Tahun Ini Sudah 2 Tahun Tinggal Dikandang Sendirian Dalam Rumahnya

JPU Noor Haniyah membenarkan isi putusan majelis hakim yang meminta agar suami Iray, Ridho Rizki dan Murjani juga harus diminta pertanggung jawaban.

Alasanya, karena keduanya membantu Iray dengan memberikan buku rekening bank kepasa Iray, membantu proses transaksi dan menikmati uangnya.

"Iya memang benar didalam putusan hakim Ridho dan Murjani juga harus diminta pertabggung jawaban. Kita tunggu penetapan hakim. Nanti, itu polri yang menindaklanjuti," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved