Berita Jakarta
Bacakan Dakwaan, Jaksa KPK Tuding Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit
Jaksa penuntun umum KPK menilai terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, sudah berbohong dengan berpura-pura sakit.
Gugatan praperadilan Novanto bisa gugur jika perkara korupsi proyek e-KTP mulai disidangkan.
Putusan praperadilan baru akan dibacakan pada Kamis (14/12/2017) petang atau Jumat (15/12/2017).
Baca: Besok Mulai Digelar, Sidang Setya Novanto Disiarkan Live? Begini Kata KPK
Hakim tunggal praperadilan Kusno sebelumnya mengatakan, dalam Pasal 82 Ayat 1 Huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) tentang Wewenang Pengadilan untuk Mengadili disebutkan bahwa praperadilan gugur apabila hakim pokok perkara mulai memeriksa terdakwa dalam persidangan.
Hakim Kusno bahkan sampai menanyakan kepada KPK dan pengacara Novanto, apakah sidang praperadilan masih ada manfaatnya jika dakwaan Novanto dibacakan sebelum putusan?
Namun, pengacara Novanto berkeinginan agar sidang praperadilan tetap dilaksanakan. Bahkan, mereka ingin agar putusan dipercepat menjadi hari Rabu ini. (KOMPAS.com)
Berita ini telah tayang di KOMPAS.com berjudul: Jaksa KPK Sebut Setya Novanto Berbohong dan Pura-pura Sakit
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/setya-novanto-memasuki-ruang-sidang_20171213_133857.jpg)