Kriminalitas Kaltara
Simpan di Tempat Tak Lazim, Pasutri Bawa Sabu dari Malaysia Berhasil Lewati X-Ray Pelabuhan Nunukan
Pasangan suami istri Asrul Anwar (44) dan Maslinah binti Lingka (37) lolos dari pantauan X- Ray Bea dan Cukai Pelabuhan
Editor:
Ernawati
TRIBUNKALTIM.co
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu yang diamankan dari pasangan suami istri Asrul Anwar (44) dan Maslinah binti Lingka (37), Rabu (13/12/2017).
Juga sejumlah telepon seluler, uang tunai Rp 8.176.000 dan RM 649, pasport, kartu identitas Malaysia dan sejumlah kartu kredit, sejumlah kartu ATM Bank di Malaysia maupun izin berkendara atas nama Mulis Muliadi.
Dari keterangan tersangka, barang bukti ini akan dijual ke Sulawesi Selatan.
Keduanya akan membawa sabu tersebut dengan menumpang kapal tujuan Pare- Pare, Sulawesi Selatan.
"Kami masih dalami, berapa mereka dibayar? Di Malaysia bandarnya siapa?” kata Berlin.
Karyadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNKALTIM.co)
Halaman 2 dari 2