Kriminalitas Kaltara

Simpan di Tempat Tak Lazim, Pasutri Bawa Sabu dari Malaysia Berhasil Lewati X-Ray Pelabuhan Nunukan

Pasangan suami istri Asrul Anwar (44) dan ‎Maslinah binti Lingka (37) lolos dari pantauan X- Ray Bea dan Cukai Pelabuhan

Editor: Ernawati
TRIBUNKALTIM.co
Barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu yang diamankan dari pasangan suami istri Asrul Anwar (44) dan ‎Maslinah binti Lingka (37), Rabu (13/12/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, NUNUKAN - Pasangan suami istri Asrul Anwar (44) dan ‎Maslinah binti Lingka (37) lolos dari pantauan X- Ray Bea dan Cukai Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan, saat membawa sabu dari Negara Bagian Sabah, Malaysia.

Namun atas kesigapan aparat, keduanya berhasil ditangkap di salah satu kamar penginapan tak jauh dari Pelabuhan Tunon Taka, Rabu (13/12/2017).

Kasubbag Humas Polres Nunukan, Iptu Muhamad Karyadi menceritakan, pada Selasa (12/12/2017) sekitar pukul 14.30, keduanya tiba di Nunukan.

“Polisi mendapatkan informasi jika ada sepasang suami istri yang dicurigai membawa narkotika golongan 1 jenis sabu,” ujarnya.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Kecamatan Nunukan AKP Ibrahim Eka Berlin mengungkapkan, pihaknya curiga saat Maslinah keluar lalu masuk lagi melalui mesin X- Ray.

“Dia tiba-tiba masuk lagi dan keluar dengan penampilan yang berbeda,” ujarnya.

Dari rekaman Closed Circuit Television (CCTV), wanita kelahiran Sandakan, Malaysia, 16 Mei 1980 ini tampak panik saat barang bawaannya melintasi X- Ray.

Dia bahkan terlihat menutupi bagian payudaranya dengan syal berwarna putih.

Melihat gelegat yang aneh itu, Polisi lalu melakukan pengintaian terhadap wanita yang tinggal di Rumah Murah, Kampung Kuala Nomor 59 Fasa 1 89600, Papar, Negara Bagian Sabah, Malaysia ini.

“Kita intai semalaman," katanya.

Karyadi menjelaskan, dari pengembangan dimaksud, Rabu sekitar pukul 10.00, polisi melakukan penggeledahan di kamar nomor 505, Hotel Gita, tempat keduanya menginap.

Polisi akhirnya menangkap Maslinah dan suaminya yang saat ini berprofesi sebagai bus pariwisata di Malaysia.

Dari keduanya diperoleh 3 bal sabu seberat sekitar 140,1 gram.

“Saat itu ditemukan tiga bungkus plastik ukuran besar yang diduga sabu yang terdapat di dalam sarung atau bungkus kaca mata tersimpan di dalam koper pelaku,” ujarnya.

Selain mengamankan sabu, Polisi juga mengamankan BH, syal putih, sebuah koper warna merk W-ZCKISS berwarna hitam list hijau, sebuah sarung atau tas kaca mata warna hitam merk Aldo.

Juga sejumlah telepon seluler, uang tunai Rp 8.176.000 dan RM 649, pasport, kartu identitas Malaysia dan sejumlah kartu kredit, sejumlah kartu ATM Bank di Malaysia maupun izin berkendara atas nama Mulis Muliadi.

Dari keterangan tersangka, barang bukti ini akan dijual ke Sulawesi Selatan.

Keduanya akan membawa sabu tersebut dengan menumpang kapal tujuan Pare- Pare, Sulawesi Selatan.

"Kami masih dalami, berapa mereka dibayar? Di Malaysia bandarnya siapa?” kata Berlin.

Karyadi mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (TRIBUNKALTIM.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved