Berita Banjarmasin
Terungkap Ada Aliran Uang Rp 400 Juta dari PT Adi Karya, Muslih dan Trensis Menyesal
Uang itu diberikan ke pusat lewat Fahri, orang suruhan dari GT Ridwan, untuk mendapatkan dana dari pusat sebesar Rp 15 miliar.
BANJARMASINPOSt.CO.ID - Sidang korupsi yang menjerat Muslih dan Trensis semakin terang benderang. Salah satunya ada aliran uang Rp 400 juta dari PT Adi Karya.
Uang itu diberikan ke pusat lewat Fahri, orang suruhan dari GT Ridwan, untuk mendapatkan dana dari pusat sebesar Rp 15 miliar.
Sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi di Jalan Pramuka, Kamis (14/12) pagi.
Kali ini sidang berlangsung cukup lama, sekitar pukul 15.00 Wita sidang baru selesai. Pasalnya, selain pemeriksaan saksi-saksi, yakni Direktur Operasional yang sekarang menjabat sebagai Plt Dirut PDAM Ir Yudha Achmadi, pegawai PDAM Sofyan dan saksi meringankan Audelta Elvezon, sidang dilanjut dengan pemeriksaan kedua terdakwa, Muslih dan Trensis.
Baca: Live Streaming Dubai Super Series : Owi/Butet Main Pukul 12.00 WIB di Laga Ketiga
Baca: Marcus/Kevin Tertunda ke Semifinal BWF Superseries Finals 2017
Baca: Jadwal Siaran Langsung Dubai Super Series 2017 Hari Ketiga di Kompas TV, Ini Lawan 3 Wakil Indonesia
Dalam persidangan, Muslih mengatakan Andi Effendi (Ketua Pansus) dan Iwan Rusmali (Ketua DPRD Kota) -keduanya juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka- datang ke rumah dinasnya di Jalan S Parman pada tanggal 3 September 2017.
Andi dan Iwan, kata Muslih, mengatakan bahwa penyertaan modal ada proses pemerintah kota. Kemudian mereka berkata bagaimana 'kontribusinya'.
"Ini uang pelicin mengesahkan, berapa nilainya, saya jawab saya belum lihat. Saya katakan dilihat saja nanti, kalau memang sudah jelas," ujar Muslih.
Baca lebih lengkap di Harian Metro Banjar Edisi Jumat (15/12/2017)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											