Berita Tanahlaut

Serikat Buruh Polisikan Manajemen PD Baratala Tuntungpandang

Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PD Baratala Tuntungpandang, Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut

Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid
Ketua Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PD Baratala Tuntungpandang, Mufidun Subroto didampingi Sekretarisnya Tata Selamat Sentosa (kiri) memperlihatkan surat SP2HP kasus dugaan tindak pidana yang mereka adukan, Sabtu (16/12/2017). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PD Baratala Tuntungpandang, Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut mengadukan manajemen PD Baratala Tuntungpandang ke polisi.

Pengaduan itu terkait manajemen PD Baratala Tuntungpandang yang diduga mengabaikan surat dari Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Tanahlaut pada 4 Agustus 2016 lalu.

Surat dari Pemerintah Kabuoaten Tanahlaut itu perihal penegasan perintah membayar upah dan denda keterlambatanbmembayar upah beserta tunjangan hari raya terhadap 10 karyawan PD Baratala Tuntungpandang.

Baca: Besok Aksi Bela Palestina di Monas, Diprediksi Dua Juta Orang Hadir Beri Dukungan

Baca: Live Streaming Kompas TV Semifinal Dubai Super Series 2017 Hari Ini, Marcus/Kevin Mulai 13.00 WIB

Baca: Jadwal Siaran Langsung Kompas TV Dubai Super Series 2017 Semifinal, Lawan Berat Indonesia

"Faktanya hingga kini manajemen PD Baratala Tuntungpandang enggan membayar upah kami. Hanya kami 10 karyawan yang upahnya tak terbayar," kata Mufidun Subroto, Ketua Pengurus Komisariat Serikat Buruh Sejahtera Indonesia PD Baratala Tuntungpandang didampingi Sekretarisnya, Tata Selamat Sentosa, Sabtu (16/12/2017).

Menurut Mufidun Subroto, pengaduan kepada polisi itu disampaikan pada 2 Maret 2017 lalu. Saat itu, posisi kasus dalam penyelidikan dan bersamaan itu gugatan secara perdata juga dilakukan.

Baca: Pagar Tugu Pancasila di Bundaran Km 17 Hancur, Ini Penyebabnya

"Kini gugatan perdata kami hanya menunggu berkas salinan putusan. Di situs Mahkamah Agung sudah diketahui putusannya," katanya.

Subroto mengaku dalam waktu dekat ini akan mendatangi Mapolres Tanahlaut untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan tindak pidana sebagai yang mereka adukan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved