Benarkah Paspampres Terima Uang Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, KPK Masih Cermati Fakta Persidangan
Benarkah Paspampres Terima Uang Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, KPK Masih Cermati Fakta Persidangan
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Pasukan pengawal presiden ( Paspampres) terseret-seret dalam kasus dugaan suap Dirjen Hubla Kemenhub.
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mencermati pengakuan dari mantan Direktur Jenderal Hubungan Laut ( Dirjen Hubla) saat bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Adi Putra Kurniawan.
"Tentunya nanti kami simak dan cermati dulu fakta-fakta di persidangan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (18/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan dalam penyidikan dengan tersangka Antonius Tonny Budianto, KPK masih fokus terhadap dua hal.
Pertama soal asal usul sejumlah uang yang diterima.
Baca: Paspampres Disebut Terima Rp 150 Juta dari Dirjen Hubla, Panglima TNI: Temukan Oknum-oknum Terkait
Baca: Paspampres Jokowi Dibawa-bawa Sebagai Pengguna Uang Suap untuk Kemenhub
Kedua, apakah pihak pemberi suap juga memberikan ke pihak lain selain Antonius Tonny Budiono.
Nantinya secara bertahap, hal tersebut akan digali penyidik KPK.
"Seluruh fakta persidangan hari ini, perlu kami simak satu per satu," katanya.
KPK akan menelusuri seluruh pengakuan Antonius Tonny Budiono.
Termasuk soal pengakuan Antonius Tonny Budiono soal pemberian uang Rp 100-150 juta kepada Pasukan Pengamanan Presiden ( Paspampres) saat mengundang Presiden Joko Widodo setiap kali kegiatan.
Baca: Rekam Video Porno untuk Kepentingan Pribadi, Akhirnya HA dan HFZ Bikin Pengakuan Mengejutkan
Baca: Jadwal Liga Spanyol Pekan 17, El Clasico Real Madrid Vs Barcelona Bakal Siaran Langsung SCTV