Berita Tapin

Panwaslu Tapin Umumkan Perkara Calon Independen Ini Keputusannya

Bakal calon independen pilkada Tapin 2018 yang memperkarakan KPU Tapin melalui Panwaslu Tapin berakhir sudah.

Penulis: | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/ibrahim ashabirin
Ketua Panwaslu Tapin Marliansyah menyatakan status laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti dan bukan pelanggaran pemilihan. Keputusan ini disampaikan, Senin (18/12/2017) jam 13.15 wita di kantor Panwaslu Tapin. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bakal calon independen pilkada Tapin 2018 yang memperkarakan KPU Tapin melalui Panwaslu Tapin berakhir sudah.

Ketua Panwaslu Tapin Marliansyah menyatakan status laporan pelapor tidak dapat ditindaklanjuti dan bukan pelanggaran pemilihan.

Keputusan ini disampaikan, Senin (18/12/2017) jam 13.15 wita di kantor Panwaslu Tapin.

"Tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan, tidak sahnya alat bukti," jelas Marliansyah.

Keputusan ini hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan/temuan yang masuk akal dan hasil kajian Panwaslu Tapin, tegas Marliansyah kepada BPost online.

Baca: Warga Diserang Buaya, Kades Imbau Jangan Beraktivitas di Sungai Mentaya Malam Hari

"Andaikan pelapor menyampaikan keluhan baru terhadap KPU Tapin, maka Panwaslu Tapin tetap menerima, tetapi tidak dapat memroses karena batas waktu perkara bakal calon sudah berakhir," ucapnya.

Sebelumnya, bakal calon independen pilkada Tapin Supriadi-Nanang melaporkan KPU ke Panwaslu karena KPU pada tanggal 6 Desember menyatakan pasang tersebut tidak memenuhi syarat.

Baca: Sedih! Curhat Ojek Online Dapat Order 48 Botol Air Mineral, Saat di Tempat Tujuan Ini yang Terjadi

Padahal menurut pasangan independen ini, pada tanggal 30 Nopember KPU Tapin telah menyatakan pasangannya memenuhi syarat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved