Berita Kotabaru

Gill Net dan Tranel Net Sesuai Perairan Kalsel, Apa Itu?

Pemerintahan Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan takkan mengajukan usulan untuk mengkaji ulang alat tangkap Waralink

Penulis: Milna Sari | Editor: Murhan
Banjarmasinpost.co.id/Milna Sari
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalsel memberikan bantuan hibah sarana perikanan tangkap berupa kapal diatas 10 GT. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dipastikan Pemerintahan Provinsi Kalsel melalui Dinas Kelautan dan Perikanan takkan mengajukan usulan untuk mengkaji ulang alat tangkap Waralink milik nelayan Kotabaru yang dianggap ramah lingkungan.

Hal itu berdasarkan Permen KKP 71 2016 alat tangkap yang dilarang adalah alat tangkap ikan yang dihela dan ditarik dan Waralink dianggap termasuk alat tangkap yang dilarang.

Selain itu DKP juga sempat menjanjikan akan menguji alat tangkap bantuan dari KKP yang sudah didatangkan dari pusat yaitu gill net millenium dan tranel net di perairan wilayah Kalsel yaitu di perairan Selat Makassar.

Baca: Live Streaming Tottenham Hotspur vs Southampton via Bein Sport : Kane Kejar Messi di Boxing Day

Baca: Jadwal Boxing Day Liga Inggris Live di RCTI, MNC TV dan beIN Sport - Laga Liverpool, MU dan Arsenal

Namun, menurut Kepala DKP Kalsel, Syaiful Azhari saat dihubungi Selasa (26/12/2017), pengujian alat tangkap baru batal dilakukan lantaran alat tangkap ini sudah dipakai oleh nelayan Desa Rampa Lama dan menghasilkan tangkapan tak kalah banyak.

"Kita memang sempat menjanjikan tapi ternyata nelayan di Rampa Lama di Kotabaru sana sudah ada yang pakai itu dan hasilnya juga bagus, terbukti," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved