Berita Kotabaru

Ini Lebih Parah Lagi! Punya Sertifikat, Warga Pamukan Selatan Tak Bisa Manfaatkan Lahannya

Dari sekitar 600 hektare permukiman dan lahan warga, sebanyak 278 hektare di antaranya masuk cagar alam.

Tayang:
Editor: Didik Triomarsidi
Polsek Pamukan Selatan
Anggota Polsek Pamukan Selatan membawa sembako yang akan diberikan kepada warga kurang mampu 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Persoalan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 435 Tahun 2009 tentang penetapan kawasan cagar alam, juga dialami warga Desa Mulyodadi Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru.

Dari sekitar 600 hektare permukiman dan lahan warga, sebanyak 278 hektare di antaranya masuk cagar alam.

Ini membuat resah sekitar 60 kepala keluarga yang tinggal di desa tersebut. Padahal lahan permukiman mereka telah bersertifikat.

“Kawasan cagar alam itu sangat berdampak pada warga. Warga tidak bisa melakukan usaha,” kata Kades Mulyodadi, Carla.

Baca: Gila! Polwan Jadi Pelakor, Nekat Tinggalkan Tugas Amankan Natal Demi Pujaan Polisi Beristri

Carla mengatakan pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini kepada pemkab untuk dicarikan solusinya
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kotabaru Zainal Arifin berharap pada awal 2018 sudah ada keputusan dari pemerintah pusat mengenai pelepasan status cagar alam Pulau Sembilan. Ini setelah tim pemerintah pusat melakukan identifikasi sekitar Maret 2017. Tim terdiri atas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) serta Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel.

Baca: Waduh! Bangun Titian Pun Warga Kotabaru Takut, Ternyata SK Menhut Ini Menjadi Momok

SK Menhut tersebut, menurut Zainal, juga menjadi masalah bagi pemkab. Pemkab menghadapi persoalan dilematis karena tidak bisa memasukkan anggaran pembangunan fisik daerah tersebut di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terlebih jika dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Saat ini ada dua dermaga yang dananya bersumber dari APBN mangkrak dan tidak bisa dilanjutkan pembangunannya lantaran terganjal SK Menhut.

“Untuk APBN memang ketat. Sedang APBD masih bisa masuk misal untuk perbaikan sekolah. Ya terpaksa mengalahkan aturan karena melihat dari azas manfaatnya,” ujar Zainal, harap Zainal, Senin (26/12).
Sementara pembangunan siring pemecah gelombang di dua lokasi di Pulau Sembilan yang akan didanai APBD tidak jadi dilaksanakan lantaran khawatir dipersoalkan.

Padahal, jelas Zainal, Kecamatan Pulau Sembilan bukan saja berpenghuni tetapi juga kecamatan tertua di Kotabaru.

Oleh karena itu, Zainal mengatakan pemkab sangat berharap sejumlah kawasan di Kotabaru dikeluarkan dari status cagar alam. “Tim ada berjanji pada 2018 status cagar alam Pulau Sembilan dikeluarkan,” kata Zainal. (sah)

Mau baca berita Banjarmasin Post dan Metro Banjar? klik DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved