Kasus Korupsi

Muslih Terlihat Tegar Sementara Trensis Terus Menunduk, JPU Bacakan Tuntutan Kasus PDAM

Dalam sidang materi pembacaan tuntutan ini, jaksa Ferdian Adi membacakan tuntutan kepada keduanya.

Penulis: Irfani Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
irfani rahman
Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi di Jalan Pramuka, Kamis (28/12) siang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PDAM Bandarmasih dengan terdakwa Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih dan Mananger Keuangan PDAM Bandarmasin Trensis kembali digelar di PN Tindak Pidana Korupsi di Jalan Pramuka, Kamis (28/12) siang.

Dalam sidang materi pembacaan tuntutan ini, jaksa Ferdian Adi membacakan tuntutan kepada keduanya.

Muslih sendiri tampak terlihat tegar dan pandangannya sesekali ke arah hakim. Sedangkan Trensis banyak terlihat menunduk.

Baca: Kasus Korupsi PDAM Bandarmasin Tergantung Penyidik KPK

Baca: Tuliskan Kejanggalan Usai Antar Customer, Curhat Pengemudi Ojek Online Jadi Horor Nganter Kunti

Hingga berita ini diturunkan pembacaan tunturan sendiri nasih berlangsung dengan hakim ketua dipimpin Sihar Hamonangan Purba,

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum untuk keduanya didakwa tiga pasal yakni pasal 5 ayat satu a, pasal 5 ayat 1 b dan pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahanb UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca: Hj Ananda: Jauhi Segala Bentuk Praktik Suap! Dampaknya Sangat Menyakitkan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved