Menuju 2018
Wah Gawat! Arisan Online Tetap Mengintai Warga Kalsel
Siapa yang tak kenals Iray. Bandar arisan online yang mendadak viral pada pertengahan 2017 lalu.
BANJARMASINPOST.CO.ID - MESKI banyak jatuh korban, ternyata tetap banyak warga yang tergiur arisan online. Pada 2017 lalu, banyak korban yang berjatuhan akibat arisan online. Paling heboh kasus arisan online dengan tersangka Siti Raihana alias Iray alias Iray Kasfy.
Siapa yang tak kenals Iray. Bandar arisan online yang mendadak viral pada pertengahan 2017 lalu. Berdasarkan data dari kepolisian jumlah korban yang berhasil dikelabui sekitar 180 orang.
Perempuan berusia 23 tahun tersebut bahkan mampu mengumpulkan dana sebanyak sekitar Rp 8 miliar.
Baca: Gurita Narkoba Makin Mengancam Banua, Ini Fakta Mengerikannya
Uang tersebut dari berbagai kalangan dengan modus arisan online. Namun bukan arisan biasa, melainkan Iray membumbuinya dengan janji manis berupa pengembalian uang yang menguntungkan sekaligus menggiurkan.
Bahkan menurut seorang korbannya, Hani keuntungan yang diberikan bisa mencapai persen persen dari nilai investasi yang ditanamkan. Hanya saja hal tersebut selain mengorbankan jumlah uang yang besar dan juga lamanya waktu pengembalian.
Hani, meski sempat menikmati keuntungan menggiurkan tersebut selama beberapa bulan sejak Januari 2017 lalu, namun petaka malah dijumpainya. Uang yang semula dijanjikan pelaku semestinya sudah ia terima, namun saat itu mangkrak. Kecurigaannya makin menjadi setelah meledaknya kabar arisan yang didalangi Iray bangkrut.
Baca: Petingginya di OTT KPK, PDAM Bandarmasih Berjuang Kembalikan Kepercayaan Pelanggan
Polisi yang saat itu menjadi mediator berhasil mencarikan jalan keluar dengan kesepakatan Iray bersedia membayar seluruh uang investasi kliennya.
Namun bukannya dipenuhi, Iray lagi-lagi mangkir dan sempat menghilang beberapa hari. Sehingga para korban yang saat itu sempat panik lantaran kehilangan seluruh uangnya, memilih melaporkan warga Martapura tersebut ke pihak kepolisian.
Iray diamankan jajaran Satreskrim Polres Banjar Kalsel, Selasa (11/7) malam. Iray mengaku uang tersebut habis digunakan untuk membayar para klien arisannya dengan sistem gali tutup lubang.
Meksi dihukum tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Martapura, korbannya tetap menuntut pengembalian uang atas investasi. Seperti Hamid, ia bahkan mengaku tak merelakan uangnya tersebut. “Siapa yang rela.
Kapolres Banjar, AKBP Takdir Mattanete melalui Kasatreskrimnya, AKP Sofyan didampingi Kanit Idik I Jatanum, Ipda Yusuf Teddy mengatakan, menangani kasus Iray, ada beberapa rangkaian penyedikan yang mesti dipenuhi. Terutama pengumpulan bukti-bukti kejahatan berupa surat pembayaran arisan. Sementara pelaku tidak memiliki surat yang jelas dalam pembayaran dan penerimaan uang kliennya, sehingga menyulitkan pihak kepolisian dalam menyimpulkan total kerugian para korban.
Ipda Yusuf, mengatakan, arisan online bodong itu terus mengintai korbannya. Belajar dari kasus Iray, dia menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat menerima tawaran segala macam investasi, terlebih dengan keuntungan yang menggiurkan.
Dia mengimbau sebelumnya melakukan investasi lakukan pengecekan atau penelusuran terhadap lembaga atau perusahaan investasi tersebut. (gha)


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											