Petugas KPK Bawa Setya Novanto ke RSPAD Gatot Subroto

Komisi Pemberantasan Korupsi membawa terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto keluar tahanan untuk

Editor: Ernawati
kompas.com
Tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi membawa terdakwa kasus dugaan korupsi proyek E-KTP Setya Novanto keluar tahanan untuk pemeriksaan kesehatan pada hari ini, Jumat (29/12/2017).

Mantan Ketua DPR itu berobat ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Rencananya iya, hakim mengizinkan di RSPAD," kata Ketua KPK Agus Rahardjo saat dikonfirmasi, Jumat pagi.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yanto, sebelumnya mengabulkan permohonan Novanto untuk menjalani perawatan medis.

Baca: Hmm, Selama Dua Bulan di Banjarbaru Tante Mer puaskan nafsu 30 lelaki, Tarif Kencannya Bikin Syok

Baca: Giliran Rekan Tante Mer Digerebek, Petugas Dobrak Pintu, Astaga Satu Belum Sempat Pakai Celana!

Baca: Kisah Pembatuan, Lokalisasi Melegenda di Banjarbaru Tempat Tante Mer Layani 30 Lelaki

Baca: Gila! 9 Tahun Pria Ini Setubuhi Mayat Wanita Cantik, Lebih Gila Spermanya Dikeluarkan di Sini

Hal tersebut disampaikan Yanto sebelum menutup sidang pembacaan jawaban jaksa penuntut umum atas eksepsi Novanto, Kamis (28/12/2017) kemarin.

"Saya beritahukan bahwa permohonan Saudara cek kesehatan pada Jumat sudah dikabulkan majelis," ujar Yanto.

Ditemui seusai sidang, pengacara Novanto, Firman Wijaya, berterima kasih atas keputusan majelis hakim.

"Ini bukan imajinasi sakitnya."

"Ada medical record-nya," kata Firman.

Firman mengatakan, Novanto memiliki riwayat gangguan jantung dan penyakit gula.

Hasil rekam medis juga menunjukkan demikian.

Oleh karena itu, ia menganggap keputusan hakim sudah tepat agar kondisi kesehatan Novanto tetap stabil selama menjalani persidangan. (TRIBUNNEWS.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved