13 Izin Travel Umrah Dicabut Kemenag, 12 Tak Diperpanjang, Ini Daftar Berikut Alasannya
Setelah First Travel, baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mencabut izin operasional biro perjalanan umrah.
Penulis: Ernawati | Editor: Ernawati
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Setelah First Travel, baru-baru ini Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali mencabut izin operasional biro perjalanan umrah.
Terakhir, tercatat PT Biro Perjalanan Wisata Al-Utsmaniyah atau Hannien Tour dicabut izinnya sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
Pencabutan izin penyelenggara umrah itu, sebagai upaya Kemenag RI melakukan pembenahan PPIU.
Di sisi lain,sebagai bentuk pengawasan Kemenag terhadap pelayanan PPIU.

Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Kemenag RI, Arfi Hatim, dalam kurun waktu tiga tahun terakhir setidaknya Kemenag telah mencabut izin 13 travel.
“Sejak 2015, total sudah ada 13 travel yang telah kami cabut izinnya, lima di antaranya dicabut sepanjang tahun 2017,” terang Arfi Hatim di Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Selain Hannien Tour, kata Arfi, pada tahun 2017, Kemenag mencabut izin operasional PT. Al-Maha Tour @ Travel, PT. Assyifa Mandiri Wisata, PT Raudah Kharisma Wisata, dan PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel.
Berikut ke-13 biro perjalanan umrah yang cabut izinnya sejak 2015 hingga 2017:
1. PT. Mediterrania Travel (2015),
2. PT. Mustaqbal Lima (2015),
3. PT. Ronalditya (2015),
4. PT. Kopindo Wisata (2015),
5. PT. Maulana (2016),
6. PT. Timur Sarana Tour & Travel (2016),
7. PT. Diva Sakinah (2016), dan
8. PT. Hikmah Sakti Perdana (2016).
9. PT. Al-Maha Tour @ Travel (2017),
10. PT. Assyifa Mandiri Wisata (2017),
11. PT Raudah Kharisma Wisata (2017),
12. PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel (2017),
13. Hannien Tour (2017)
Di samping itu, kata Arfi, ada 12 PPIU yang tidak diperpanjang izinnya karena beberapa sebab, antara lain:
- tidak dapat di proses izin perpanjangan berdasarkan hasil akreditasi,
- dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan hasil akreditasi, masa berlaku telah habis dan tidak melakukan perpanjangan,
- serta tidak diperpanjang izin ppiu terkait kepemilikan saham dan susunan direksi (warga negara asing atau non muslim).
Ke-12 PPIU tersebut, yaitu:
1. PT. Catur Daya Utama (2015),
2. PT. Huli Saqdah (2015),
3. PT. Maccadina (2015),
4. PT. Gema Arofah (2015),
5. PT. Wisata Pesona Nugraha (2016),
6. PT. Assuryaniyah Cipta Prima (2016),
7. PT. Faliyatika Cholis Utama (2016),
8. PT. Nurmadania Nusha Wisata (2016),
9. PT. Dian Pramita Sekata (2017),
10. PT. Hodhod Azza Amira Wisata (2017),
11. PT. Habab Al Hannaya Tour & Travel (2017),
12. dan PT. Erni Pancarajati (2017).
Arfi berkomitmen untuk terus melakukan pembenahan penyelenggaraan ibadah umrah. Salah satunya adalah dengan menyusun regulasi dan memperkuat sistem informasi.
Menurut Arfi, pihaknya tengah merampungkan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH).
“Keberadaan SIPATUH diharapkan bisa menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat. Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yeng manelantarkan calon jemaah umrah atau tidak menepati janjinya,” tandasnya. (BANJARMASINPOST.co.id/ernawati, sumber: KEMENAG.go.id)