Dugaan Korupsi KTP Elektronik
Masih Ingat Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto, Ini yang Dilakukan KPK Kepadanya
Masih Ingat Fredrich Yunadi Mantan Pengacara Setya Novanto, Ini yang Dilakukan KPK Kepadanya
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP saat ini masih dalam proses persidangan namun sudah tidak dibela pengacara Fredrich Yunadi.
Sebelum proses persidangan, Fredrich Yunadi mengundurkan diri dari tugas sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Meskipun demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya masih memantau Fredrich Yunadi, terbukti dengan mencegahnya bepergian ke luar.
Selain Fredrich, ada tiga orang lain yang dicegah ke luar negeri.
Baca: Alamak, Harga Nila Goreng Rp 135 Ribu, Rumah Makan di Banjarbaru Langsung Viral, Ini Kata Warganet
Baca: Heboh, Tuyul Beraksi di Banjarbaru? Ternyata Duit Raib di Celengan Terjadi Dimana-mana
Baca: Miliki Tubuh Mirip Rambo, Inilah Pasukan Elite Putra Mahkota Saudi yang Menangkap 11 Pangeran
Baca: Kronologi Keterlibatan Anggota TNI Dalam Kasus Perampokan Bank Mandiri yang Diotaki Oknum Polisi
Baca: LIVE STREAMING Madura TV Persija Jakarta Vs Kedah FA di Suramadu Super Cup 2018 Jam 19.00 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pencegahan ini terkait proses penyelidikan dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dengan terdakwa Setya Novanto.
"KPK mengirimkan surat pada pihak Imigrasi Kemenkumham tentang pencegahan terhadap 4 orang," ujar Febri di Gedung KPK Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Tiga orang lainnya yang ikut dicegah ke luar negeri adalah Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.
Pencegahan dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 Desember 2017.
Menurut Febri, pencegahan ini dilakukan karena KPK merasa keterangan keempat orang tersebut masih sangat dibutuhkan dalam perkara yang sedang diselidiki.
Sebelumnya, Febri mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghambat proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik dengan terdakwa Setya Novanto.
Febri menegaskan pihak yang menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan dapat dikenai ancaman Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) atau obstruction of justice.
"Pada pihak lain, KPK mengingatkan agar tidak berupaya menghambat penanganan perkara yang sedang berjalan. Terdapat risiko hukum yang cukup berat seperti diatur di Pasal 21 UU Tipikor atau obstruction of justice," ujar Febri saat memberikan keterangan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Pasal 21 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama dua belas tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Baca berita ini di kompas.com dengan judul: Fredrich Yunadi Dicegah KPK ke Luar Negeri